Kunker Dapil di Palupi, Armin Sampaikan 4 Perda Tahun 2025 Inisiatif DPRD Palu

Anggota DPRD Kota Palu, Armin, ST. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Anggota DPRD Kota Palu, Armin, ST, menggelar Kunjungan Kerja Daerah Pemilihan (Kundapil) Caturwulan III masa persidangan tahun 2025, di kelurahan Palupi, kecamatan Tatanga, Kota Palu, Jumat (28/11/2025) malam.

BACA JUGA: Sekda Novalina, Sampaikan RAPBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng

Bacaan Lainnya

Kunker Dapil sendiri sebagaimana dikemukakan Armin, tidak ada proses tanya jawab dari dan untuk warga kelurahan karena kegiatan Kunker Dapil, berbeda dengan pelaksanaan Reses atau serap aspirasi masyarakat.

Dengan alasan tersebut, Armin sengaja tidak mengundang pejabat di lingkup OPD Pemkot Palu pada kegiatan Kunker Dapil kali ini.

BACA JUGA: Pemrov Sulteng Raih Penghargaan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen Dari Kemendag

Pada kesempatan tersebut, selaku Anggota DPRD Kota Palu tiga periode dari Fraksi Gerindra, Armin lebih banyak menjelaskan terkait dengan program apa yang sudah direalisasikan, termasuk ia menyampaikan ada Ranperda/Perda Tahun 2025 yang menjadi bagian dari Inisiatif DPRD Kota Palu.

“Pertama, soal sarana dan prasarana atau Infrastruktur, sudah hampir semua dilaksanakan di Dapil Kecamatan Tatanga-Palu Selatan, Kota Palu. Sekarang kami lebih cenderung ke pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pembentukan kelompok usaha bersama. Ini selalu saya gaungkan setiap kali saya mengadakan Reses,” kata Armin kepada redaksi Filesulawesi.com.

“Kemudian, pada kesempatan ini juga kami sampaikan soal pembahasan Ranperda yang kami bahas di DPRD. Pertama tahun 2023-2025 ada 13 Perda yang sudah kami dilegalisasi. Diantarannya, pertama, Perusahaan Persero Daeah Bangun Palu Sulteng. Rancangan Pembangunan Industri (Perda). Ketentraman Ketertiban umum perlindungan masyarakat (Perda),” urai Armin.

“Tahun 2024, pertama sistem perencanaan pembangunan daerah (PERDA). Penyelenggaraan izin pengumpulan sumbangan (PERDA). Perubahan atas PERDA Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pernyataan Modal Daerah (PERDA). Penyelenggaraan penanaman modal (PERDA). Pertanggungg jawaban pelaksanaan anggaran tahun anggaran belanja tahun anggaran 2023 (PERDA). Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2023-2045. Penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan (PERDA),” sambung Armin.

Sementara itu, untuk tahun 2025, ada 4 Perda yang menjadi inisiatif dari DPRD Kota Palu. Pertama, pendidikan kebencanaan (sementara dalam pembahasan, Insya Allah tahun 2026 sudah disahkan, Desember difasilitasi di provinsi). Kemudian, Penyelenggaraan kota hijau. Perlindungan petani garam teluk Palu. serta Pelestarian batik dan tenun kota Palu.

“Selebihnya Pembahasan Ranperda inisiatif dari Pemerintah Kota Palu. ada yang sudah selesai dan ada yang masih sementara dibahas,” tutup Armin.

Pelaksanaan Kunker Dapil, Armin mengundang sejumlah pihak terkait. Diantaranya ada tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh agama, serta warga kelurahan.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *