PALU, FILESULAWESI.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu telah menerima beberapa penghargaan terkait pelayanan publik. Diantaranya ialah dapat mempertahankan sejak dari tahun 2023-2025 memperoleh sertifikasi ISO 9001.
BACA JUGA: Kejati Sulteng Ungkap Perkara Korupsi Dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Selama Tahun 2025
Selain itu, kategori penilaian Ombudsman berturut-turut juga diraih oleh DPMPTSP Kota Palu berada pada posisi diangka 98, memiliki nilai tertinggi.
Saat itu juga, sebagaimana yang dikemukakan oleh Kepala Dinas PMPTSP Kota Palu, Irmawati Alkaf, kepada redaksi Filesulawesi.com, di ruangannya, Selasa (9/12/2025) siang, tengah menunggu hasil penilaian ZONA INTEGRITAS menuju Wilayah BEBAS KORUPSI (WBK).
BACA JUGA: Gubernur Anwar Hafid Lantik Komisioner Komisi Informasi Sulteng 2025–2029
“Insya Allah, doakan kita bisa mencapai hal tersebut. Karena sudah beberapa tahap kita lalui. Apakah Kota Palu dalam hal DPMTPSTP menuju WBK atau sebaliknya,” harapnya.
Irmawati Alkaf melanjutkan, untuk pelayanan izin kepada masyarakat, di DPMPTSP Kota Palu mempunyai aplikasi E-SIGA (permohonan pendaftaran izin online disertai tandatangan online).
Aplikasi E-Siga mengeluarkan beberapa perizinan seperti izin tenaga kesehatan (didalamnya ada perawat, bidang, dokter). Kemudian ada KKPR, menjadi salah satu syarat untuk pembuatan IMB atau PBG. Jadi, konfirmasi kesesuaian ruang. Itu semua produk dari E-SIGA.
“Kemudian, pada saat saya menjabat di DPMPTSP, saya selalu menyampaikan kepada teman-teman untuk memperhatikan bagaimana kita memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,” urainya.
“Seluruh layanan izin kita itu gratis kecuali yang berbayar disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yaitu PBG. PBG membayar sesuai dengan luas bangunan akan tetapi itu melalui verifikasi tim teknis,” urainya kembali.
Di DPMPTSP Kota Palu juga sebut dia, telah menerapkan pelayanan NIB dengan menggunakan pendampingan INKLING (atau pelayanan izin mobil keliling). Setiap hari jam kerja digilir ke seluruh kantor-kantor kelurahan yang ada di Kota Palu.
“Masyarakat bisa datang ke kelurahan. Insya Allah bisa satu hari di proses dengan cepat dan maksimal. Kita sasar setiap hari jam kerja. Bisa kita layani sampai 20 masyarakat dalam pengurusan layanan izin NIB,” kata Kadis PMPTSP.
Sebelumnya juga sejak tahun 2023 lalu, DPMPTSP telah memiliki Mall Pelayanan Publik yang ditempatkan atau berpusat di pasar Bambaru. Hal ini tentu bertujuan agar harapannya kepada masyarakat wilayah Palu Barat, bisa menggunakan fasilitas layanan Mall Pelayanan Publik tanpa harus ke kantor DPMPTSP beralamat di sekitar kantor Wali Kota Palu.
“Olehnya itu saya menekankan kepada pegawai saya, tidak bisa menerima dan tidak bisa memberi. Karena tugas kita melayani karena kita saat ini menuju Zona Integritas WBK,” tutupnya.zal






