UIN Datokarama Palu Telah Mintai Klarifikasi Dosen Inisial AGM

Warek II UIN Datokarama Palu, Prof Dr Hamlan (kanan), didampingi Warek III Dr H Faisal Attamimi, dalam keterangan persnya. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Pimpinan kampus Perguruan Tinggi Islam Negeri yakni Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu telah memintai klarifikasi kepada dosen inisial AGM, atas polemik yang kembali mencuat di sejumlah pemberitaan media-media lokal di Kota Palu, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Pesan Gubernur dalam Pelantikan Pengurus MTI Sulteng Periode 2025-2028

Bacaan Lainnya
M. Ridha Saleh

Wakil Rektor II UIN Datokarama Palu, Prof Dr Hamlan, didampingi Wakil Rektor III Dr H Faisal Attamimi, dalam keterangan resminya kepada sejumlah awak media, menerangkan pertam-tama bahwa terkait dengan dosen ASN inisial AGM, sama sekali belum pernah mengajukan usulan untuk diajukan sebagai GURU BESAR atau Profesor.

BACA JUGA: PT CPM di Kota Palu Tak Temui Aksi Massa, Jalan Menuju Tambang Diblokade

“Fakultas belum pernah mengusul ke Rektorat, sama sekali belum ada. Hanya saja memang mungkin ada rencana yang bersangkutan. Karena memang beliau ini kan secara potensial untuk menuju kesana. Tetapi terkait secara administrasi sama sekali belum ada terproses,” ungkap Hamlan kepada redaksi Filesulawesi.com, saat ditemui di ruangannya, Selasa (16/12/2025) siang.

“Belum ada satupun dokumen yang kami terima tentang pengusulan itu,” tekannya kembali.

Menurutnya, dalam pengusulan sebagai Guru Besar bukan hal yang mudah karena itu menyesuaikan beberapa tahapan. Diantaranya yang pertama mengacu kepada kompetensi apa yang diusulkan. Lalu kedua, efiden atau tata pendukung terkait penguat dari kompetensi itu apa.

“Salah satu syarat untuk pengusulan GURU BESAR itu adalah dia memiliki Jurnal Fokus yang relevan dengan bidang kompetensi yang diusulkan,” bebernya.

“Sekarang ini untuk menuju ke GURU BESAR, khusus untuk di lingkungan Perguruan Tinggi dimanapun itu termasuk kami di UIN Datokarama Palu melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama usulan dari DEKAN. Kedua, dilakukan proses sidang komite akademik untuk memastikan layak atau tidak dengan bidang kompetensi. Ketiga, lewat sidang di SENAT. Semua unsur-unsur yang ada di SENAT akan menyampaikan pandangan-pandangannya,” bebernya menambahkan.

Sekaitan dengan maraknya pemberitaan di media soal dugaan Dosen inisial AGM, pihaknya bersama dengan pejabat internal yang berkompoten telah mengundang yang bersangkutan (dosen inisial AGM), untuk dimintai klarifikasinya.

“Kita belum pada kesimpulan. Ini kan masalahanya kalau di pemberitaan antara statusnya sebagai ASN dan saling melapor. Poinnya, kami tetap menunggu apa hasil dari proses yang sedang berjalan,” kata Prof Dr Hamlan.

Saat ditanya awak media apakah dosen inisial AGM bisa terjerat penonaktifan sebagai dosen di UIN Datokarama Palu, lagi dan lagi Prof Hamlan tekankan, ini masih sementara dalam penelusuran terhadap peristiwa yang sebenarnya oleh Komisi Kode Etik serta jajaran terkait.

“Soal penonaktifan, itu tadi kami disini punya komisi kode etik. Itu nanti akan mengundang kembali yang bersangkutan meminta klarifikasi dan kami pasti akan menelusuri bagaimana sih sebenarnya persitiwa ini kembali lagi di permukaan,” jelas Prof Dr Hamlan.

Sebelumnya, dalam pemberitaan di sejumlah media lokal, Kuasa Hukum LBH Sulteng, Rusman, terlebih dahulu menceritakan kronologi sekaitan dengan dugaan kekerasan seksual oleh oknum Dosen UIN Datokarama Palu inisial AGM terhadap korban inisial SL (terbit di sejumlah media lokal, Jumat 12 Desember 2025).zal

Kasatker
Kadishub Kota Palu
Kakan Kemenag Kota Palu
Kepala Dinas Sosial Kota Palu
Camat Tatanga
Kepala Bapenda Kota Palu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *