PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menggelar pertemuan dengan agenda utama pelaksanaan Pemeriksaan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) terkait dengan kegiatan operasional Terminal Khusus (TERSUS) di PT Bintang Delapan Mineral (PT IMIP Grup).
BACA JUGA: UIN Datokarama Palu Telah Mintai Klarifikasi Dosen Inisial AGM
Kegiatan yang dilaksanakan di hotel Santika Kota Palu, hari ini, Rabu (17/12/2025), turut dihadiri instansi pemerintah provinsi, Tenaga Ahli Universitas Tadulako (Untad) Palu, Pemkab Morowali, Pemdes serta pemerintah kecamatan dari Kabupaten Morowali.
BACA JUGA: Pesan Gubernur dalam Pelantikan Pengurus MTI Sulteng Periode 2025-2028
Selain itu, turut hadir juga dari pelaku usaha PT Bintang Delapan Mineral sebanyak 10 orang, yang bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional TERSUS.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH Sulteng, Andi Rahmadani, ST, MT, dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, menyampaikan, Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup sebelumnya telah dikeluarkan atau diterbitkan dokumen oleh instansi teknis. Selanjutnya dilakukan perubahan dengan penyesuaian dokumen yang telah ada.
Maka, lanjut dia, sebelum melaksanakan operasional dilapangan dibutuhkan saran atau masukan dari seluruh pihak yang berkompoten dari instansi teknis, terkait dengan perizinan yang berhubungan langsung dengan tenaga kerja di lapangan. Berkaitan dengan perhubungan, jalan, PUPR, kehutanan, perikanan dan kelautan.
“Tadi juga dalam kegiatan, masyarakat telah menyampaikan beberapa hal tentang menjadi dampak daripada kegiatan di lapangan. Karena ini sudah pernah beroperasi, tentu disana tadi mereka menyampaikan kepada pelaku usaha kaitannya dengan aktivitas nelayan,” urai Kabid Andi Rahmadani kepada redaksi Filesulawesi.com.
“Maksudnya, jangan sampai nanti nelayan di Morowali, dengan adanya operasional Tersus ini, mereka tidak dapat beraktivitas. Jadi, mereka harus diakomodir, itu permintaan dari masyarakat. Kedua permintaan mereka, jalur pelayaran harus diatur, karena pengguna selain nelayan juga ada pelayaran umum (masyarakat) yang ada di seputaran kegiatan,” sambung Kabid Tata Lingkungan DLH Sulteng.
“Selain itu, ada juga dampak pencemaran air, udara, termasuk juga harus mengakomodir dunia usaha di masyarakat. Itu harus dilibatkan. Seperti bongkar muat barang mereka juga harus di libatkan dalam kegiatan tersebut,” tutupnya.zal













