Ketua HNSI Sulteng Kutuk Keras Perusakan Rompon Nelayan di Teluk Tomini

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, mengutuk keras dugaan perusakan rompon milik nelayan di perairan Teluk Tomini yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan akuisisi seismik 3D Gorontalo offshore. Ia menilai kejadian tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hak dan ruang hidup nelayan kecil.

BACA JUGA: Ketua IDI Sulteng Bersama Jajaran Pengurus Baru Dilantik Hari Ini

Bacaan Lainnya
M. Ridha Saleh

Syarifudin Hafid menegaskan bahwa rompon merupakan sarana utama nelayan dalam mencari ikan dan dibangun dengan biaya serta tenaga sendiri. Kerusakan rompon berdampak langsung pada hilangnya mata pencaharian nelayan dan menambah beban ekonomi keluarga pesisir di Teluk Tomini.

BACA JUGA: Ashar Yahya Terpilih Pimpin DPC Partai Hanura Kota Palu

“Atas nama HNSI Sulawesi Tengah, saya mengutuk keras tindakan perusakan rompon nelayan ini. Siapa pun yang merusak wajib bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian nelayan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang merugikan masyarakat nelayan,” tegas Syarifudin Hafid yang juga Wakil Ketua DPRD Sulteng tersebut.

Ia meminta pihak perusahaan yang melakukan kegiatan seismik offshore untuk bersikap terbuka dan bertanggung jawab apabila terbukti aktivitasnya menyebabkan kerusakan rompon. Menurutnya, setiap kegiatan industri di wilayah laut harus mengedepankan keselamatan, menghormati wilayah tangkap nelayan, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Syarifudin Hafid juga mendesak aparat keamanan dan instansi terkait agar bertindak tegas dengan melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak pelaku perusakan sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi nelayan.

HNSI Sulawesi Tengah, lanjutnya, akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan penyelesaian yang berpihak pada nelayan. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap nelayan merupakan amanat undang-undang dan harus menjadi perhatian serius semua pihak.(***)

Kasatker
Kadishub Kota Palu
Kakan Kemenag Kota Palu
Kepala Dinas Sosial Kota Palu
Camat Tatanga
Kepala Bapenda Kota Palu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *