Aktivis PENA98 dan KOMNAS HAM Sulteng Ikut Kawal Penanganan di Polresta Palu

Warga Kota Palu, MY (41), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik terkait transaksi pembelian mobil di sebuah marketplace, Jumat (28/11/2025) lalu. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang menimpa seorang jurnalis Media Alkhairaat berinisial MY (41) mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

BACA JUGA: Penanganan Penipuan Mobil Terus Berjalan, Polresta Palu Himbau Tidak Mudah Tergiur dalam Transaksi Online

Bacaan Lainnya

Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA98) Indonesia dan Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan akan mengawal proses penyelidikan yang tengah ditangani Polresta Palu.

Presidium Nasional PENA98 Indonesia, Yahdi Basma, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja jajaran Reserse Kriminal Polresta Palu.

BACA JUGA: Korban Inisial MY Kesal Lambatnya Penanganan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Pembelian Mobil

Yahdi menilai penanganan laporan tersebut terkesan lamban dan berpotensi mencederai semangat reformasi institusi kepolisian.

“Di tengah upaya bangsa mendorong Polri yang profesional dan reformasi secara substansial, jangan sampai kasus seperti ini justru menjadi duri penghambat,” ujar Yahdi Basma dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

Yahdi menegaskan, PENA98 tidak akan tinggal diam apabila proses penyelidikan di tingkat Polres tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Menurutnya, kepastian hukum bagi korban harus menjadi prioritas aparat penegak hukum.

“Jika penanganannya tetap lamban di Polresta Palu, PENA98 siap mendatangi Kapolda dan Propam Polda Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Dukungan terhadap korban juga datang dari Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer.

Ia menilai kasus yang menimpa jurnalis tersebut merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian khusus dari aparat penegak hukum.

Livand mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pimpinan kepolisian di Kota Palu untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan korban.

“Ini adalah masalah serius. Saya sudah menghubungi Kapolresta Palu secara langsung untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut,” kata Livand.

Kasus ini bermula dari laporan MY terkait dugaan penipuan pembelian kendaraan bermotor yang dilakukan melalui media elektronik.

Korban berharap aparat kepolisian dapat bertindak cepat, mengingat maraknya modus penipuan daring yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menyasar jurnalis.

Keterlibatan PENA98 dan Komnas HAM dalam mengawal kasus ini dinilai menjadi dorongan bagi kepolisian untuk bekerja lebih profesional dan transparan.

Publik kini menanti langkah konkret Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu dalam mengungkap pelaku dugaan penipuan yang diduga mencatut identitas pemilik kendaraan.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *