PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan UMP Provinsi senilai 3.179.565 dan upah minimum sektor pertambangan dan penggalian lainnya senilai 3.352.956 dan sektor perkebunan buah kelapa sawit senilai 3.320.403.
BACA JUGA: Hasil Penetapan Dewan Pengupahan, UMP Sulteng Tahun 2026 Rp 3.179.565
Sebelum penetapan, Dewan Pengupahan sendiri sebagaimana hasil pantauan awak media, begitu berlangsung sangat alot dalam merumuskan dan menetapkan angka yang pas sehingga pada kesimpulan upah yang ditetapkan.
BACA JUGA: Gubernur Sulteng Marah Besar Akibat Pohon Peneduh Depan Rujab Ditebang
Terjadi tarik ulur pendapat antara pihak serikat pekerja maupun dari pihak pengusaha yang diwakili oleh APINDO Sulteng. pihak Apindo akhirnya pada kesimpulan menetapkan alpha 0,6 dalam penetapan upah, sementara pihak serikat ada yang meminta rans alpha diangka 0,7 dan alpha 0,8.
Sehingga dari lanjutan amatan awak media, maka dewan pengupahan memutuskan untuk menetapkan rans alpha dalam penetapan UMP Provinsi, dengan menggunakan metode voting.
Dari hasil voting, suara yang menginginkan menggunakan vote penetapan alpha 0,6 sebanyak 11 suara dari peserta dewan pengupahan. Sementara itu, jumlah suara yang menggunakan haknya menggunakan penetapan alpha 0,7 sebanyak 7 suara pemilih.
Penggunaan metode voting awalnya disampaikan oleh Ketua FSPNI Sulteng, Lukius Todama, dengan harapan tarik ulur soal angka penetapan upah bisa terselesaikan lewat metode voting.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman serikat pekerja dan asosiasi pengusaha APINDO dimana sudah bersepakat. Tadi memang sangat alot terkait tarik ulur soal penetapan upah UMP. Maka, saya dari serikat FSPNI Sulteng meminta untuk dilakukan voting, Alhamudillah, diterima,” kata Lukius Todama kepada awak media, setelah penetapan UMP Provinsi, di ruang pertemuan Swiss Bel Hotel, Kota Palu, Sabtu (20/12/2026) sore.
“Mengapa saya harus mengajukan voting karena saya mengingat apa yang dimintakan oleh APINDO bagus juga. Apindo meminta agar penetapan UMP itu diangka alpha 0,5. Mengingat juga kabupaten-kabupaten yang tidak menetapkan upah agar supaya bisa. Contohnya, dari 7 kabupaten yang bisa menetapkan upah sekarang tidak bisa lagi dikarenakan kita menggunakan alpha 0,6. Artinya, yang bisa ini tinggal Kota Palu, Morowali, Morut, Buol, Poso dan provinsi,” urainya kembali.
Olehnya, setelah ditetapkan UPM Provinsi Sulteng, pihaknya meminta untuk perusahaan benar-benar mematuhi yang sudah disepakati baik dari serikat pekerja maupun dari asosiasi pengusaha (APINDO).
“Harapan saya betul-betul pimpinan perusahaan mematuhi apa yang sudah disepakati oleh pihak serikat dan pihak pengusaha Apindo dan disahkan oleh pemerintah nantinya. Maka membayarkan upah para pekerja berdasarkan UMP Per 1 Januari 2026,” tutupnya.zal






