PALU, FILESULAWESI.COM – Tim Kuasa Hukum dari kantor LBH Rakyat Sulteng, menggelar Konferensi Pers bersama sejumlah awak media, bertempat di jalan Towua kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin (22/12/2025) siang.
BACA JUGA: Warga Desa Loli Oge Tolak Aktivitas Galian C Oleh PT Wadi AlAini Membangun
Kuasa Hukum didampingi kliennya, yakni calon Kepala Desa Nomor Urut I, Muhammad Zain, mendesak kepolisian agar segera menetapkan inisial S sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan keterangan.
Sengketa hukum ini kembali mencuat di publik atas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah pada periode 2022–2028.
BACA JUGA: Dewan Pengupahan Kota Palu Tetapkan UMK Tahun 2026 Rp 3.619.464
Kepada awak media, Kuasa Hukum Klien, Khasogi Sitanggang menjelaskan, perkara ini bermula dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait prosedur Pilkades Kalukubula.
Kemudian, ia melanjutkan, saat itu muncul surat pernyataan dari seorang warga inisial S yang menyebut dirinya menjabat sebagai kepala dusun yang sama dengan kliennya, Muhammad Zain.
“Berdasarkan pernyataan itu dibuatlah posisi nilai yang sama antara klien kami dan Ahlan Adjlan, sehingga harus dilakukan ujian tertulis ulang. Klien kami menolak karena seluruh prosedur sudah dijalani,” sebut Khasogi.
Karena menolak mengikuti ujian ulang, sambungnya, Muhammad Zain kemudian digantikan oleh Ahlan Adjlan sebagai calon kepala desa.
Dalam pemungutan suara, Ahlan Adjlan memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai kepala desa Kalukubula.
Namun, pihak Muhammad Zain menggugat penerbitan SK BPD tentang penetapan calon kepala desa ke PTUN Palu.
Gugatan tersebut dikabulkan, dan putusan itu kemudian dikuatkan oleh PTUN Makassar.
Dalam pertimbangan majelis hakim PTUN Palu, surat pernyataan S dinilai cacat prosedur karena tidak didukung dua orang saksi dan hanya dibuat di bawah tangan.
Sementara surat keterangan yang menyatakan Muhammad Zain sebagai kepala dusun dibuat di kantor kepala desa dan ditandatangani camat.
“Putusan pengadilan jelas menyebut surat itu tidak berkekuatan hukum. Berdasarkan itu, kami melaporkan Sirua pada Agustus 2024 atas dugaan pemalsuan keterangan pada akta otentik,” tegas Khasogi.
Meski demikian, hingga kini penanganan perkara di Polres Sigi dinilai berjalan lambat.
Khasogi menyebut pihaknya sudah menerima dua SP2HP, terakhir pada November 2025, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Alamat terlapor jelas, bukti ada, saksi sudah diperiksa. Tapi Biro Hukum Kabupaten Sigi dan Dinas PMD bahkan belum dimintai keterangan, padahal sudah disurati,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Komnas HAM Sulawesi Tengah serta berkoordinasi dengan Propam Polda Sulteng dan Irwasda terkait dugaan lambannya penanganan.
“Kami meminta Sirua segera ditetapkan sebagai tersangka. Jika penyidik Polres Sigi tidak mampu, kami minta perkara ini dilimpahkan ke Polda Sulawesi Tengah,” tegas Khasogi.
Sementara itu, Muhammad Zain mengungkapkan kekecewaannya karena nomor urut miliknya tetap digunakan oleh Ahlan Adjlan saat kampanye.
Ia juga menegaskan bahwa kepala desa yang saat ini menjabat seharusnya dinonaktifkan karena sudah ada putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.
“Menurut saya, kepala desa sekarang tidak sah. Saya meminta Dinas PMD, Kabag Hukum, dan camat menjalankan putusan itu,” kata Muhammad Zain.
Advokat lain, Agussalim, turut mendesak kepolisian agar bersikap terbuka dan transparan dalam penanganan kasus tersebut.zal






