PALU, FILESULAWESI.COM – Belasan warga yang mengatasnamakan dari desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, merasa ada dugaan dikriminalisasi atas laporan Polisi yang dilayangkan pihak PT Wadi Alaini Membangun (WAM).
BACA JUGA: Dewan Pengupahan Kota Palu Tetapkan UMK Tahun 2026 Rp 3.619.464
Dugaan terhadap kriminalisasi dilakukan dikarenakan warga dilaporkan atas dugaan perusakan aset atau bangunan milik PT WAM ke Polda Sulteng.
BACA JUGA: Sepuluh Pejabat Utama dan 3 Kapolres Jajaran Polda Sulteng Berganti
PT WAM merupakan perusahaan baru Galian C yang memiliki lokasi di wilayah Desa Loli Oge sekitar 19 hektare. Namun perusahaan ini mendapat penolakan dari warga karena dinilai akan merusak lingkungan dan berdampingan dengan permukiman warga.
Nur Yant Polopadang, Perwakilan Warga Desa Loli Oge, dalam keterangan persnya mengatakan, penolakan ini dinilai warga menjadi pemicu pelaporan ke Polda Sulteng pada awal Desember 2025. Sehingga warga kemudian meminta pendampingan LBH Sulawesi Tengah.
“Kami menolak keras perusahaan ini karena berdampak ke lingkungan. Banyak material perusahaan jatuh ke jalan. PT Wadi Alaini Membangun ini hanya memiliki IUP, belum ada pelepasan lahan warga,” kata Nur Yanti Polopadang, kepada awak media di Kantor LBH Sulteng, Senin, (22/12/2025) siang.
Diketahui, Nur bersama dengan warga lainnya mendatangi Kantor LBH Sulteng untuk koordinasi pendampingan hukum. Warga diterima Advokat Agus Salim dan jajaran. Warga dan sebagai Korlap, Edisyam, menaruh harapan besar ke LBH Sulteng dalam menghadapi pelaporan dugaan perusakan bangunan PT WAM.
Nur menjelaskan, yang dilakukan warga hanya pembongkaran berupa pondasi dan sekitar lima susun batako yang dibangun PT WAM. Pembongkaran dilakukan warga sekitar tanggal 3 Desember 2025.
“Jadi bukan melakukan perusakan, hanya pembongkaran karena lokasi itu jalan desa. Warga gunakan jalan itu pergi ke kebun atau ambil kayu. Dan itu bukan berupa bangunan, karena masih pondasi, baru di atasnya ada batako lima,” tegas Nur.
Kuasa Hukum Pendamping LBH Sulteng, Abdul Rahman Darmawan, memastikan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada warga Desa Loli Oge.
“Sebenarnya hari ini harusnya pendampingannya, cuma ditunda ke besok. Jadi besok pendampingannya jam 10 pagi. Nanti kami tim LBH mendampingi warga ke Polda Sulteng,” pungkas Rahman.(***)





