PALU, FILESULAWESI.COM – Pengamat hukum Rivaldy Prasetyo menilai kasus dugaan penipuan jual beli mobil secara daring yang menimpa seorang wartawan di Kota Palu telah memenuhi unsur pidana.
BACA JUGA: Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa Berani Cerdas Setor Bukti Pembayaran UKT
Penilaian tersebut ditujukan kepada terduga pelaku berinisial R serta pemilik unit mobil berinisial I.
Penilaian itu disampaikan menyusul laporan korban terkait transaksi jual beli mobil yang diduga fiktif, namun berdasarkan persetujuan dari pemilik unit berinisial I.
Menurut Rivaldy, berdasarkan kronologis kejadian dan barang bukti yang ada, perkara tersebut tergolong jelas dan tidak sulit untuk diungkap oleh aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Lepas Berani Mudik Gratis Nataru, Gubernur Sulteng Pesan Rayakan dengan Kesederhanaan
“Kalau menurut saya, terduga pelaku R sudah memenuhi unsur-unsur pidana, mulai dari adanya tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, kerugian nyata yang dialami korban, hingga adanya mens rea atau niat jahat yang terlihat dari pemutusan komunikasi setelah dana diterima. Sementara pemilik unit mobil I juga berpotensi dikenakan pidana karena membenarkan nomor rekening tujuan,” ujar Rivaldy, Selasa (23/12).
Rivaldy yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Rumah Hukum Tadulako itu menambahkan, pihak kepolisian perlu segera menangani kasus tersebut karena berpotensi menimbulkan korban baru.
Menurutnya, modus penipuan jual beli mobil secara daring masih marak terjadi dan mudah menjerat masyarakat.
“Untuk kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat, penyidik Polres Palu harus segera mengungkap kasus dugaan penipuan mobil ini,” tegasnya.
Kasus dugaan penipuan tersebut bermula ketika korban berinisial MY, seorang wartawan, melihat unggahan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta di media sosial Facebook dengan nama akun Sarmini Retak, Kamis (27/11) malam.
Korban kemudian berkomunikasi dengan terduga pelaku melalui pesan Facebook yang dilanjutkan melalui sambungan telepon.
Terduga pelaku mengaku bernama Risky (R) dan menyampaikan bahwa mobil tersebut dalam kondisi baik serta dititipkan kepada kerabatnya di Jalan S. Parman, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Setelah proses tawar-menawar, harga mobil disepakati sebesar Rp80 juta. Terduga pelaku juga meminta korban untuk memeriksa unit kendaraan sebelum transaksi dilakukan.
Keesokan harinya, korban yang berencana ke luar kota meminta bantuan saksi berinisial HN untuk memeriksa kondisi mobil dan kelengkapan dokumen.
Korban kemudian menitipkan uang tunai sebesar Rp80 juta kepada saksi HN sebagai persiapan pembayaran apabila kendaraan jadi dibeli.
Saksi HN dan terduga pelaku R selanjutnya berkomunikasi dan bertukar nomor telepon. Korban MY juga sempat mendatangi lokasi yang dibagikan melalui fitur share location di Jalan S. Parman dan bertemu dengan seorang perempuan berinisial I yang diketahui sebagai pemilik mobil serta mengetahui rencana penjualan kendaraan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penipuan jual beli mobil tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Pihak LBH mendorong agar proses hukum segera dituntaskan guna memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya korban lain.(***)





