PARIGI MOUTONG, FILESULAWESI.COM – Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Tomini berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kota Raya Barat, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (24/12/2025) sore.
BACA JUGA: Polres Parigi Moutong Hadiri Pengajian Wali Santri di Ponpes Darunnajah Toboli
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin bersama personel piket melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial NO (35) dan MJ (29), sekitar pukul 15.15 Wita.
BACA JUGA: Komnas HAM Sulteng Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Beking Tambang Ilegal di Desa Karya Mandiri
Dari hasil penggeledahan badan serta lokasi yang berkaitan dengan aktivitas para terduga, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan. Polisi mengamankan puluhan paket sabu dengan berbagai ukuran, mulai dari paket kecil, sedang, hingga satu paket besar, beserta perlengkapan pendukung peredaran seperti timbangan digital, telepon genggam, tas, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mepanga. Dari pengakuan masing-masing, polisi juga mendapatkan informasi awal terkait jalur perolehan barang haram tersebut, yang kini tengah didalami lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Selain barang bukti yang diamankan dari NO (35), petugas juga menemukan sejumlah paket kecil sabu di saku celana salah satu terduga lainnya beserta satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Ia menyampaikan apresiasi atas peran aktif warga yang tidak ragu memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tomini. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, tes urine, serta pendalaman terhadap saksi-saksi dan jaringan asal narkotika.
Polsek Tomini kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Peredaran narkotika bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan generasi dan keamanan sosial di Parigi Moutong.(***)







