PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu di ujung akhir pergantian tahun 2025, kembali menorehkan prestasi yang membanggakan yakni sekaitan pengelolaan pendapatan daerah tahun 2025.
BACA JUGA: Besok, Bapenda Kota Palu Buka Layanan Hingga Malam Hari
Hal ini diketahui berdasarkan pemaparan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu, bahwa Kota Palu kini menempati peringkat keempat nasional dalam capaian realisasi pendapatan daerah kategori kota.
BACA JUGA: BPN Kota Palu Serahkan Sertifikat Aset Milik Pemerintah Kota
Penghargaan tersebut disampaikan dalam kegiatan nasional yang digelar Kemendagri dan dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta seluruh kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
Dalam keterangan resminya kepada sejumlah awak media, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Syarifuddin, mengatakan capaian tersebut menempatkan Kota Palu pada kategori aman dengan realisasi pendapatan mencapai 88,43 persen per 23 Desember 2025.
“Kota Palu masuk kategori empat nasional dalam pencapaian pendapatan daerah, dengan realisasi 88,43 persen. Ini sudah di atas 80 persen dan masuk kategori aman,” ujar Syarifuddin kepada redaksi Filesulawesi.com, saat ditemui di ruangannya, Selasa (30/12/2025).
Ia memaparkan, jika persentase tersebut mampu dipertahankan hingga 31 Desember 2025 dan tetap berada di 10 besar nasional, maka Kota Palu berpeluang memperoleh reward berupa insentif fiskal dari pemerintah pusat.
“Reward itu berupa insentif fiskal bagi daerah yang memiliki kinerja dan prestasi dalam mengawal wajib pajak serta pencapaian pendapatan terbaik,” jelasnya.
Dalam pemeringkatan nasional kategori kota, peringkat pertama diraih Kota Malang, disusul Kota Metro, Kota Semarang, Kota Palu, Palembang, Banda Aceh, Manado, Sibolga, Tegal, dan Palopo.
Secara regional Kota Palu menjadi peringkat pertama di Sulawesi, sekaligus memperkuat posisi di tingkat nasional.
Pendapatan daerah Kota Palu bersumber dari tiga komponen utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Selain itu, terdapat pendapatan transfer/perimbangan seperti dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK), serta lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa dana hibah, dana darurat, dan sumber pendapatan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Capaian ini diraih di bawah kepemimpinan Kepala Bapenda Kota Palu, Imran Lataha, yang dinilai berhasil mengoptimalkan pendapatan daerah melalui penguatan sistem pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak sepanjang tahun 2025.(***)







