DONGGALA, FILESULAWESI.COM – Kepala SDN 1 Sindue Tombusabora, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala, Gassing, diduga enggan membayarkan biaya pekerjaan revitalisasi proyek pembangunan ruang kelas baru di sekolah yang dipimpinnya.
BACA JUGA: Kepsek SDN 1 Sindue Tombusabora Indikasi Selewengkan Dana Revitalisasi Pembangunan Sekolah
Bahkan, yang bersangkutan disebut menantang agar persoalan tersebut dilaporkan ke mana pun dan menyatakan siap menghadapi konsekuensi hukum.
BACA JUGA: Genjot Pajak Makan Minum, Tahun Ini Pemkot Palu Fokus Pemasangan Alat Perekam Data
Bukan hanya itu selama proses pengerjaan proyek Kepsek tersebut terkesan mengendalikan atur mengatur pekerjaan yang sudah dimitrakan oleh mandor tukang pemborong.
Pihaknya juga membuat berbagai laporan pengeluaran fiktif padahal tidak memiliki bukti yang kuat. Sehingga terkesan pengeluaran Kepsek juga banyak padahal pekerjaan tersebut seharusnya sepenuhnya tanggung jawab mitra.
Sebelumnya, mandor tukang pemborong sekaligus mitra kerja proyek, Mohamad Khassogi, telah berupaya melakukan mediasi secara baik-baik agar proses pembayaran dapat direalisasikan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Kepala sekolah tetap bersikeras menolak membayar pekerjaan yang telah diselesaikan, dengan berbagai alasan yang dinilai tidak jelas.
Padahal, menurut Khassogi, seluruh pekerjaan telah rampung sesuai kesepakatan kontrak kerja, dan dirinya juga telah menyiapkan bukti-bukti pendukung sebagai dasar pencairan pembayaran.
“Terus terang kami tidak akan membayar karena sudah tidak ada uang. Uang tersebut sudah habis saya gunakan. Jadi terserah saja kalau kasus ini mau dilaporkan ke mana, saya siap menanggung konsekuensi apa pun,” ujar Gassing saat dikonfirmasi, Jumat malam (23/1/2026).
Sebelumnya Mohamad Khassogi, yang akrab disapa Ogi, mengaku dirinya ditunjuk langsung oleh kepala sekolah sebagai mitra kerja dalam proyek pembangunan ruang kelas baru tersebut. Namun hingga pekerjaan dinyatakan selesai sesuai kontrak, pembayaran penuh atas upah borongan yang menjadi haknya belum juga diterima.
“Pekerjaan sudah selesai dan sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja. Kewajiban saya tinggal menyerahkan bukti nota pembelanjaan material, setelah itu saya berhak menerima pembayaran upah 100 persen sebagaimana tertuang dalam kontrak,” jelas Ogi.
Ia menambahkan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya persuasif, mulai dari komunikasi melalui telepon hingga mendatangi langsung kediaman kepala sekolah, guna menagih komitmen kerja sama yang telah disepakati.
“Saya sudah mencoba menyelesaikan secara emosional dan kekeluargaan. Kontrak kerja jelas mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Bahkan disebutkan, apabila salah satu pihak mengabaikan atau melanggar perjanjian, maka dapat berimplikasi hukum sebagaimana Pasal 1266 KUH Perdata. Jika ini diabaikan, kesannya melawan hukum dan bisa berujung pidana,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, pihak Ogi yang merasa dirugikan untuk segera mengambil langkah pencegahan dengan melaporkan dugaan penyelewengan tersebut kepada aparat penegak hukum, khususnya Subbidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi penggelapan dana proyek pembangunan ruang kelas baru ini dinilai dapat mencoreng citra dunia pendidikan, khususnya tenaga pendidik, serta berdampak pada reputasi Pemerintah Kabupaten Donggala, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bidang Sekolah Dasar.(***)






