Bandar Sabu Poboya di Kota Palu Dibekuk Polisi Tengah Malam

Barang Bukti. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menorehkan keberhasilan besar dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang terduga bandar sabu yang memasok narkotika ke para sopir truk angkutan material tambang emas Poboya berhasil dibekuk dalam operasi dini hari.

BACA JUGA: Kabagops Polresta Palu Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tinombala

Bacaan Lainnya
M. Ridha Saleh

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di salah satu rumah di kawasan Huntap Talise, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Terduga Sabu Kosan Jalan Zebra III

Terduga utama yang diamankan yakni M.A.A alias A, bersama empat orang lainnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram, lengkap dengan sejumlah alat pendukung peredaran dan konsumsi narkoba, di antaranya plastik klip kosong, bong, timbangan digital, tas selempang, dompet, serta satu unit handphone iPhone warna kuning.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa M.A.A alias A memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue, kemudian diedarkan untuk dikonsumsi dan disuplai kepada para sopir truk angkut material tambang emas Poboya.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kuat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar narkoba, khususnya yang menyasar sektor pertambangan dan pekerja lapangan. Ini adalah kejahatan serius yang merusak generasi dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Kompol Usman.

Ia juga menambahkan bahwa Polresta Palu akan terus memperkuat langkah-langkah represif dan preventif secara berkelanjutan.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Perang terhadap narkoba adalah prioritas utama kami, dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” lanjutnya.

Selain M.A.A alias A, turut diamankan empat terduga lainnya, yakni S.B.S, H.B.T, N.B.R, dan I.B.M. Seluruhnya kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Nasional, serta tengah menjalani pemeriksaan, tes urine, dan pendalaman jaringan.(***)

Kasatker
Kadishub Kota Palu
Kakan Kemenag Kota Palu
Kepala Dinas Sosial Kota Palu
Camat Tatanga
Kepala Bapenda Kota Palu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *