PALU, FILESULAWESI.COM – Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2026, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh insan pers yang terus bekerja di garda terdepan dalam menyampaikan kebenaran.
BACA JUGA: Komnas HAM Sulteng Desak Perbaikan Jalan Trans Sulawesi di Watu Awu
Komnas HAM menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukan sekadar isu profesi, melainkan kewajiban negara dalam menjamin Hak Atas Informasi dan Kebebasan Berpendapat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
BACA JUGA: Komnas HAM Sulteng Desak Aparat Tangkap Pelaku Tambang Ilegal Gunakan Sianida dan Merkuri
1. Jurnalis Sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defenders)
Komnas HAM memandang jurnalis sebagai mitra strategis dalam mengungkap berbagai isu kemanusiaan dan keadilan di Sulawesi Tengah.
• Fungsi Kontrol: Tanpa keberanian jurnalis dalam melaporkan isu-isu krusial seperti konflik agraria di Poboya, ancaman krisis ekologi di Tolitoli, hingga beban kesehatan (ISPA) di wilayah lingkar tambang, publik akan kehilangan akses terhadap fakta yang sebenarnya.
• Perlindungan Hukum: Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Komnas HAM menekankan bahwa serangan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik untuk tahu.
2. Menolak Segala Bentuk Kekerasan dan Kriminalisasi
Komnas HAM Sulteng mencatat bahwa tantangan jurnalisme di daerah kini semakin kompleks, mulai dari intimidasi fisik, kekerasan digital (doxing), hingga upaya kriminalisasi menggunakan regulasi yang multitafsir.
• Perspektif HAM: Setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis menciptakan efek gentar (chilling effect) yang dapat membungkam kebenaran. Negara, melalui aparat penegak hukum, wajib memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap pers.
• Keadilan Prosedural: Jika terjadi sengketa pemberitaan, Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan mekanisme yang telah diatur, yaitu melalui Hak Jawab dan mediasi di Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana.
3. Pers Sehat, Rakyat Berdaya
Di tengah banjir informasi dan disinformasi, peran pers yang kredibel menjadi sangat vital untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah.
• Transparansi Kebijakan: Komnas HAM mendorong pemerintah di Sulawesi Tengah untuk terus membuka ruang komunikasi yang transparan dengan media, terutama terkait isu-isu lingkungan dan hak-hak masyarakat adat. Pers yang sehat adalah cermin dari pemerintahan yang akuntabel.
________________________________________
KOMNAS HAM SULAWESI TENGAH MENDESAK
Dalam momentum HPN 2026 ini, kami menyerukan:
1. Aparat Penegak Hukum: Untuk mengedepankan perlindungan jurnalis dalam setiap penanganan konflik di lapangan dan bertindak tegas terhadap siapapun yang menghalangi kerja jurnalisme secara melawan hukum.
2. Pemerintah Daerah: Untuk menjamin keamanan jurnalis yang meliput di wilayah berisiko tinggi (konflik lahan/lingkungan) dan memberikan akses data publik yang mudah dan akurat.
3. Perusahaan Pers: Untuk terus memberikan perlindungan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, serta jaminan keamanan bagi jurnalisnya, terutama saat bertugas di wilayah-wilayah krisis.
4. Masyarakat Luas: Untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai benteng terakhir keadilan dan kebenaran.
“Pers yang merdeka adalah oksigen bagi demokrasi. Tanpa perlindungan terhadap jurnalis, demokrasi kita hanya akan menjadi monolog kekuasaan yang sunyi dari kritik. Selamat Hari Pers Nasional 2026, teruslah menjadi suluh bagi keadilan di tanah Sulawesi Tengah,” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.(***)













