PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan atensi serius terhadap kondisi kerusakan jalan nasional Trans Sulawesi di Desa Bungintimbe, tepatnya di area depan PT Bumanik.
BACA JUGA: Alarm Darurat Racun Sianida 75 Ton Masuk Sulteng, Komnas HAM Sulteng: Tangkap Cukong
Kondisi jalan yang berlubang dan berdebu tersebut dinilai telah melanggar hak-hak masyarakat atas infrastruktur yang layak, mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan, serta berdampak buruk pada kesehatan warga sekitar.
BACA JUGA: Program BERANI Sehat, 141 Ribu Warga Sulteng Telah Terlayani
- Pelanggaran Hak Atas Keselamatan dan Aksesibilitas
Kerusakan jalan nasional di depan PT Bumanik bukan lagi sekadar hambatan transportasi, melainkan ancaman nyata bagi nyawa warga.
- Risiko Kecelakaan: Jalan nasional yang rusak parah di jalur strategis Trans Sulawesi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat umum dan pengendara logistik.
- Perspektif HAM: Sesuai dengan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang berhak atas perlindungan diri dan keamanan. Negara (melalui Kementerian PUPR/BPJN) memiliki kewajiban untuk memastikan infrastruktur nasional dalam kondisi baik demi menjamin Hak atas Rasa Aman setiap warga negara.
- Tanggung Jawab Korporasi: PT Bumanik Jangan Tutup Mata
Komnas HAM Sulteng menekankan bahwa kerusakan jalan ini tidak terlepas dari tingginya intensitas kendaraan berat milik atau yang berafiliasi dengan operasional PT Bumanik di wilayah tersebut.
- Prinsip Bisnis dan HAM: Berdasarkan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), korporasi memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM dan mencegah dampak negatif dari aktivitas bisnisnya terhadap lingkungan dan infrastruktur publik.
- Desakan: PT Bumanik tidak boleh hanya mengambil keuntungan ekonomi dari bumi Sulawesi Tengah, namun mengabaikan kerusakan fasilitas publik yang digunakan bersama masyarakat. Perusahaan wajib berkontribusi nyata dalam perbaikan jalan melalui program CSR atau skema kolaborasi lainnya.
- Krisis Kesehatan: Debu Jalanan Picu Lonjakan ISPA
Kondisi jalan yang hancur memicu polusi debu yang masif, yang secara langsung menyerang sistem pernapasan warga Desa Bungintimbe.
- Membiarkan jalan rusak berdebu di depan PT Bumanik sama dengan membiarkan warga terpapar risiko ISPA kronis. Ini adalah pelanggaran terhadap Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat.
TUNTUTAN DAN DESAKAN KOMNAS HAM SULAWESI TENGAH
Merespons kondisi darurat di Desa Bungintimbe, kami mendesak:
- Kementerian PUPR/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng: Segera melakukan perbaikan permanen pada ruas jalan nasional di Desa Bungintimbe. Jangan hanya melakukan tambal sulam yang tidak tahan lama di tengah beban kendaraan berat industri.
- Manajemen PT Bumanik: Segera melakukan langkah-langkah mitigasi debu secara intensif (penyiraman rutin) dan terlibat aktif secara finansial maupun teknis dalam mendukung perbaikan jalan di area depan perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.
- Dinas Perhubungan Sulteng: Melakukan pengawasan ketat terhadap tonase kendaraan berat yang melintasi jalur tersebut untuk memastikan beban kendaraan sesuai dengan kelas jalan nasional guna mencegah kerusakan berulang.
- Dinas Kesehatan: Segera melakukan pemeriksaan kesehatan bagi warga Desa Bungintimbe yang terdampak langsung debu jalanan guna mencegah meluasnya kasus ISPA.
“Rakyat tidak boleh dikorbankan demi kelancaran industri. Jalan nasional di Bungintimbe adalah hak publik, bukan jalur pribadi korporasi. Jika pemerintah dan PT Bumanik terus membiarkan kondisi ini, maka mereka secara sadar sedang membiarkan pelanggaran HAM terjadi setiap hari di jalan raya tersebut,” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.(***)













