PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengecam lambannya respons pemerintah daerah dalam menangani putusnya jembatan di Dusun 7 Bontopangi, Desa Tonggolobibi, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. Kondisi yang memaksa siswa SDN 10 Sojol bertaruh nyawa menyeberangi sungai berbuaya menggunakan rakit kecil adalah bentuk pengabaian nyata terhadap Hak Asasi Anak dan Hak atas Rasa Aman.
BACA JUGA: Komnas HAM Sulteng Desak BPJN dan PT Bumanik Perbaiki Jalan Rusak di Bungintimbe
- Ancaman terhadap Hak Hidup dan Keselamatan Anak
Komnas HAM menegaskan bahwa keselamatan warga, terutama anak-anak, adalah tanggung jawab absolut negara.
BACA JUGA: Alarm Darurat Racun Sianida 75 Ton Masuk Sulteng, Komnas HAM Sulteng: Tangkap Cukong
- Situasi Darurat: Membiarkan anak-anak menyeberangi sungai yang diketahui merupakan habitat buaya karena tidak adanya infrastruktur layak adalah bentuk kelalaian fatal. Negara tidak boleh menunggu adanya korban jiwa baru bertindak.
- Perspektif HAM: Sesuai dengan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Konvensi Hak Anak, setiap anak berhak atas perlindungan jiwa dan keselamatan. Kondisi di Bontopangi merupakan pelanggaran terhadap hak dasar tersebut.
- Pendidikan yang Terhambat oleh Infrastruktur Buruk
Akses menuju SDN 10 Sojol yang kini harus ditempuh dengan risiko maut atau memutar sejauh 7 kilometer menciderai Hak atas Pendidikan.
- Ketimpangan Akses: Jarak tempuh 7 kilometer yang mensyaratkan kendaraan bermotor memberatkan orang tua murid yang kurang mampu. Hal ini menciptakan diskriminasi akses pendidikan bagi warga Dusun Bontopangi.
- Kewajiban Negara: Pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan fasilitas publik yang menjamin keberlangsungan pendidikan dasar tanpa diskriminasi dan risiko fisik.
- Kegagalan Mitigasi dan Prioritas Anggaran
Komnas HAM Sulteng menyoroti prioritas pembangunan daerah yang terkesan mengabaikan kebutuhan mendesak di wilayah pelosok.
- Dampak Sistemik: Selain pendidikan, putusnya jembatan ini melumpuhkan mobilitas ekonomi warga. Jika pemerintah daerah bisa memfasilitasi jalur logistik untuk industri, maka seharusnya infrastruktur dasar untuk keselamatan warga dan pendidikan harus menjadi prioritas yang lebih tinggi.
DESAKAN KOMNAS HAM SULAWESI TENGAH
Merespons kondisi darurat di Dusun Bontopangi, kami mendesak:
- Bupati Donggala dan Dinas Pekerjaan Umum (PU): Segera melakukan pembangunan jembatan darurat yang aman dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja ke depan, sembari menganggarkan pembangunan jembatan permanen sebagai prioritas utama pada APBD Perubahan.
- Gubernur Sulawesi Tengah: Memberikan dukungan anggaran intervensi jika Pemerintah Kabupaten Donggala menyatakan ketidakmampuan secara finansial, mengingat ini adalah situasi darurat keselamatan jiwa.
- BPBD Kabupaten Donggala: Menyiapkan personel dan sarana penyeberangan yang aman (perahu mesin standar keselamatan) di titik penyeberangan sungai selama jembatan belum diperbaiki, guna memastikan anak-anak tidak lagi menyeberang menggunakan rakit yang rawan terbalik.
- Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala: Memberikan kompensasi atau fleksibilitas bagi siswa yang terdampak akses, namun tetap memastikan hak belajar mereka tidak terhenti akibat kendala infrastruktur ini.
“Sangat tidak masuk akal jika di tahun 2026, anak-anak kita masih harus bertaruh nyawa di sungai penuh buaya hanya untuk mendapatkan pendidikan. Kemiskinan infrastruktur di Bontopangi adalah cermin kemiskinan nurani birokrasi jika pembiaran ini terus berlanjut. Kami menuntut tindakan nyata hari ini, bukan janji di tahun anggaran berikutnya,” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.(***)













