PALU, FILESULAWESI.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kamis (19/2/2026).
BACA JUGA: DPRD Kota Palu Setujui Laporan Reses, Usulan Pansus Tambang Diminta Cakup Seluruh Wilayah
Kepada awak media ini, Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, Dr. H. Ahmad Hasni, menyampaikan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil rapat bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palu terkait penentuan zakat fitrah dan fidyah tahun ini.
Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh setiap jiwa pada Ramadan tahun ini adalah sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan 3,5 liter beras (per jiwa). Sementara itu, jika dikonversikan dalam bentuk uang tunai, maka jumlah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp37.500 per jiwa.
Adapun untuk fidyah, ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dengan ketentuan yang telah ditetapkan syariat.
Pengumpulan zakat fitrah dan fidyah dimulai sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah atau bertepatan dengan tanggal 19 Februari 2026.
Kemenag Kota Palu juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan fidyah melalui Baznas Kota Palu maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di lembaga pemerintah, swasta, serta UPZ pada masjid di wilayah masing-masing.
Selain itu, seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Palu diminta untuk meneruskan informasi tersebut kepada para imam masjid serta melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat mal, infak, sedekah, dan fidyah kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Palu melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam serta Baznas Kota Palu.zal













