PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Imran Lataha, didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, resmi membuka kembali pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BACA JUGA: Besok, Bapenda Kota Palu Buka Layanan Hingga Malam Hari
Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB tersebut dijadwalkan mulai dibuka secara resmi pada Senin, (23/2/2026).
BACA JUGA: Dinas ESDM Sulteng Tinjau Lokasi Tragedi di Wilayah Pertambangan Rakyat Kayuboko
Dalam keterangan resminya kepada awak media ini, Imran Lataha menyampaikan, bahwa sebelumnya sebagian masyarakat telah mengurus maupun mempersiapkan dokumen terkait pembayaran PBB.
Namun, secara teknis masih terdapat sejumlah kendala yang menyebabkan keterlambatan dalam pembukaan pelayanan tersebut.
Olehnya itu, Pemerintah Kota Palu menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan dalam membuka layanan PBB-P2 dan BPHTB kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, saat ini berbagai upaya telah dilakukan bersama tim IT, termasuk memulai proses percetakan massal dokumen PBB-P2 dari seluruh wilayah di masing-masing kecamatan yang ada di Kota Palu.
“Segala upaya yang dibantu oleh tim IT, sehingga pada hari ini sudah dimulai percetakan massal dokumen PBB-P2 dari seluruh wilayah yang ada di masing-masing kecamatan di Kota Palu,” ujar Imran Lataha kepada redaksi Filesulawesi.com, Sabtu (21/2/2026) sore.
Imran menambahkan, loket pelayanan akan mulai dibuka pada Senin mendatang, dimulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Masyarakat dapat mengakses pelayanan tersebut baik di Kantor Bapenda Kota Palu maupun di loket-loket pembayaran yang telah disediakan oleh pemerintah.
Sementara itu, Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengimbau seluruh warga Kota Palu agar dapat memanfaatkan loket pelayanan yang tersedia dan segera melakukan pembayaran PBB-P2 maupun pengurusan BPHTB.
Ia juga mengajak masyarakat yang ingin mengurus BPHTB agar segera mendatangi Kantor Bapenda Kota Palu atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) pelayanan di masing-masing kecamatan.
“Begitu juga yang mau mengurus BPHTB, silakan segera datang ke kantor, Anda akan dilayani dengan baik oleh petugas kami,” tutup Syarifudin.zal













