PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengecam keras masifnya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, yang kini terpantau menggunakan sedikitnya 27 unit ekskavator, dan 12 Unit Eksavator di Tombi.
BACA JUGA: SPPT PBB-P2 Tahun 2026 Resmi Diserahkan Ke Masing-Masing Kecamatan di Kota Palu
Komnas HAM menilai kehadiran puluhan alat berat ini bukan lagi sekadar aktivitas pertambangan rakyat, melainkan kejahatan lingkungan terorganisir yang mengancam hak hidup warga sekitar.
BACA JUGA: Video Viral MBG di SDN 6 Kayumalue, Wagub Sulteng: Kalau Ada yang Tidak Sesuai Lagi, Kabari Saya
- Skala Industri Ilegal: Bukan Tambang Rakyat!
Temuan 39 Unit Eksavator terdiri dari: 27 unit eksavator di satu titik lokasi (Kayuboko) dan 12 Unit eksavator di Tombi, membuktikan bahwa narasi “pertambangan rakyat” hanyalah tameng bagi praktik industri ilegal skala besar.
- Perspektif HAM: Penggunaan alat berat secara masif tanpa izin resmi adalah pelanggaran terhadap Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat. Kerusakan bentang alam di Kayuboko dan di Tombi akan memicu bencana ekologis (banjir dan longsor) yang mengancam keselamatan jiwa penduduk di sekitarnya.
- Kegagalan Pengawasan: Komnas HAM mempertanyakan bagaimana 39 unit dan alat berat berukuran besar dapat dimobilisasi ke lokasi tanpa adanya tindakan pencegahan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait sejak dini.
- Korelasi dengan Jaringan Sianida dan Krisis Kesehatan
Investigasi Komnas HAM sebelumnya mencatat masuknya 75 Ton Sianida ke Sulawesi Tengah pada Januari 2026.
- Dampak Akumulatif: 39 ekskavator ini adalah “mesin penghancur” yang memasok material untuk diolah tanpa mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan masif dari aktivitas berlebihan tak terkontrol.
- Ancaman Hak atas Air: Aktivitas di Kayuboko dan di Tombi berisiko mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air baku masyarakat Parigi Moutong.
- Desakan Pidana bagi Pemodal (Cukong)
Komnas HAM menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar operator alat berat atau buruh tambang yang seringkali menjadi korban di lapangan.
- Tangkap Cukong: 39 ekskavator memiliki nilai investasi puluhan miliar rupiah. Hal ini membuktikan keterlibatan Pemodal Besar (Cukong) yang membiayai operasional tersebut. Komnas HAM mendesak Polda Sulteng untuk melacak kepemilikan alat dan memproses hukum para penyedia modal peti secara transparan.
Merespons situasi darurat di Kayuboko dan di Tombi, Komnas HAM Sulawesi Tengah mendesak:
- Kapolda Sulawesi Tengah: Segera melakukan operasi penertiban total di Kayuboko dan di Tombi, melakukan penyitaan (Garis Polisi) terhadap 39 ekskavator tersebut, dan memburu pemilik alat serta pemodal utamanya.
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) & Gakkum KLHK: Segera turun ke lapangan untuk melakukan penghitungan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas 39 unit alat berat tersebut.
- Kementerian Perhubungan & Dishub Prov. Sulteng: Melakukan audit terhadap jalur mobilisasi alat berat (Self-Loader) di jalan nasional Trans-Sulawesi yang memungkinkan puluhan alat tersebut mencapai Kayuboko tanpa hambatan.
- Bupati Parigi Moutong: Memberikan perlindungan bagi warga desa yang berani melaporkan aktivitas ilegal dan memastikan aparat desa tidak terlibat dalam memfasilitasi masuknya alat berat ke wilayah mereka.
“Membiarkan 39 ekskavator menggarap Kayuboko dan Tombi secara ilegal sama saja dengan membiarkan perusakan masa depan anak cucu kita. Negara tidak boleh kalah oleh keserakahan segelintir cukong. Kami menuntut tindakan nyata hari ini: sita alatnya, penjarakan pemodalnya, dan kembalikan hak rakyat atas lingkungan yang aman,” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.(***)













