Vatutela-Poboya Diduga Masif Operasi Industri Ilegal Berskala Raksasa

Lokasi Proyek Vatutela. FOTO: IST sumber Komnas HAM Sulteng

PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak intervensi langsung dari Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Gakkum KLHK untuk menindak tegas sindikat tambang ilegal di Vatutela dan lingkar tambang Poboya. Para pelaku secara terang-terangan telah melecehkan wibawa negara dengan mengabaikan palang segel Gakkum dan tetap mengoperasikan puluhan alat berat di zona merah ekologi.

BACA JUGA: Ketua APPMBGI Sulteng “Turun Rasa”, Dr. Hj. Kartini Malarangan Angkat Martabat Sokko Bagadang di Pasar Manonda

Bacaan Lainnya
M. Ridha Saleh

1. Skala Industri Kejahatan: 29 Ekskavator dan Puluhan Kolam Perendaman Skala Besar

Temuan lapangan menunjukkan bahwa aktivitas ini bukan lagi pertambangan rakyat, melainkan operasi industri ilegal berskala raksasa.

BACA JUGA: Aktivitas PT Integra Mining Nusantara di Banggai Diduga Langgar Hak Atas Lingkungan

‎• Mobilisasi Masif: Terdeteksi sedikitnya 29 unit ekskavator yang bekerja di puluhan kolam perendaman sianida.

‎• Logistik Raksasa: Aktivitas pengangkutan material diperkirakan telah mencapai 3.000-10.000 dump truck dengan puluhan kolam perendaman skala besar dengan nilai perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah.

‎• Penghinaan Simbol Negara: Para cukong tetap beraktivitas meski palang larangan resmi dari Gakkum KLHK telah terpasang. Tindakan ini adalah bentuk pembangkangan hukum (contempt of authority) yang tidak boleh dibiarkan tanpa sanksi pidana.

‎2. Jerat TPPU: Satu-satunya Cara Membungkam Cukong

‎Komnas HAM menegaskan bahwa menangkap pekerja di lapangan tidak akan menyelesaikan masalah.

‎• Miskinkan Aktor Intelektual: Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung harus menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak dan menyita aset para cukong sianida dan kolam perendaman ribuan dum truck. Nilai investasi alat berat dan operasional yang mencapai puluhan miliar ini adalah bukti nyata adanya aliran dana ilegal yang harus segera diputus, karena telah beroperasi belasan tahun.

‎• Dampak Ekosida: Melalui UU PPLH No. 32 Tahun 2009, para pemodal harus dijerat karena dengan sengaja meracuni akuifer air tanah Kota Palu dengan sianida, yang mengancam Hak Hidup warga secara luas.

3. Vatutela-Poboya: Ancaman Bencana Bagi 300 Ribu Jiwa

‎Eksploitasi masih dan berskala besar di Vatutela dan Poboya adalah ancaman langsung bagi keselamatan warga Kota Palu.

‎• Risiko Kontaminasi: Puluhan kolam perendaman sianida berskala besar di dataran tinggi Palu adalah “bom waktu” yang siap mencemari sumber air minum warga kapan saja.

‎• Bencana Longsor: Penggundulan hutan di perbukitan Vatutela demi jalur dump truck dan tempat pengambilan material meningkatkan risiko banjir bandang yang dapat menyapu pemukiman di bawahnya.

DESAKAN KOMNAS HAM SULAWESI TENGAH

‎1. Bareskrim Mabes Polri: Segera tangkap dan tahan para pemodal (Cukong Sianida dan Kolam Perendaman skala besar) utama yang membiayai operasional 29 ekskavator tersebut. Jangan biarkan mereka bersembunyi di balik tameng tambang rakyat.

‎2. Kejaksaan Agung RI: Melakukan penuntutan progresif dengan menggabungkan pelanggaran UU Lingkungan Hidup dan TPPU guna menciptakan efek jera yang maksimal.

‎3. Gakkum KLHK: Melakukan penyitaan fisik secara permanen terhadap 29 ekskavator dan puluhan kolam perendaman skala besar (3.000-10.000 dum track)  yang terafiliasi sebagai alat kejahatan lingkungan.

‎4. PPATK: Segera audit rekening para pemilik alat berat dan pemilik kolam perendaman  tambang skala besar (kolam 3.000-10.000 dumb track) di wilayah Vatutela-Poboya untuk mengamankan kerugian negara dan kerusakan  lingkungan yang ditimbulkan.

‎”Jika negara diam melihat 29 ekskavator mengangkangi palang segel Gakkum, dan masi beroperasinya kolam Perendaman skala besar (kolam 3.000-10.000 dumb track)  maka hukum kita sedang diinjak-injak oleh cukong. Komnas HAM meminta Bareskrim Mabes Polri  dan Kejagung bertindak: Sita asetnya, penjarakan cukongnya, dan selamatkan nyawa rakyat Palu dari racun sianida. Tidak ada kompromi bagi perusak lingkungan!” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.(***)

Kasatker
Kadishub Kota Palu
Kakan Kemenag Kota Palu
Kepala Dinas Sosial Kota Palu
Camat Tatanga
Kepala Bapenda Kota Palu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *