PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu menggelar Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (2/3/2026) siang, dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA: Wali Kota Palu Buka Audisi Tilawah Al-qur’an Usia 7-15 Tahun
Dari hasil pantauan, sembilan fraksi di DPRD Kota Palu menyatakan menerima Raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, dengan sejumlah catatan penting sebagai bahan penyempurnaan.
BACA JUGA: HUT Kabupaten Poso, Gubernur Sulteng: Harus Jadi Energi Baru untuk Mendorong Kemajuan Daerah
Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Sultan Amin Badawi menyatakan menerima Raperda dimaksud. Sikap serupa juga disampaikan Fraksi Partai Golongan Karya melalui Erman Lakuana.
Fraksi Nasional Demokrat lewat Imam Darmawan turut menerima Raperda, disusul Fraksi PKS yang disampaikan Nurhalis Nur.
Fraksi Hanura melalui Muksin Ali, Fraksi PKB oleh H. Nanang, serta Fraksi Demokrat melalui Riski Ramadani juga menyatakan menerima Raperda tersebut.
Selanjutnya, Fraksi PDIP yang disampaikan Zet Pakan serta Fraksi Amanat Solidaritas melalui Lewi Alik, ikut menyetujui Raperda untuk dibahas pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, saat membuka rapat paripurna menyampaikan bahwa agenda rapat adalah mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Rico.
Ia menjelaskan, berdasarkan daftar hadir, sebanyak 27 anggota DPRD Kota Palu telah menandatangani daftar hadir, dan 25 orang dinyatakan hadir dari total 35 pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu.
Dengan demikian, kuorum rapat paripurna telah tercapai sesuai ketentuan tata tertib dewan.
“Oleh karena itu, pemenuhan kuorum rapat paripurna telah tercapai paling sedikit satu per dua atau 18 orang sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPRD Kota Palu,” jelasnya.
Rico juga menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Palu Tahun 2026 yang sebelumnya telah disepakati dalam rapat paripurna tahun 2025.
Selain itu, Raperda telah melalui tahapan pra-pembicaraan tingkat I pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah, termasuk kajian menyeluruh mencakup landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis serta penyesuaian teknik penyusunan produk hukum daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palu telah menyampaikan hasil rapatnya kepada pimpinan DPRD melalui surat Nomor 100.3.2-05-PRD tanggal 20 Februari 2026 sebagai bagian dari prosedur pembahasan.
Dengan diterimanya Raperda oleh seluruh fraksi, pembahasan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.zal






