PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan mendalam atas laporan kembalinya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).
BACA JUGA: Komnas HAM Sulteng Desak Usut Tuntas Dugaan Pungli di SMAN I Balinggi Parigi Moutong
Aktivitas ilegal ini bukan hanya merusak paru-paru ekologi Sulawesi Tengah, tetapi juga mengancam keberadaan Situs Megalitikum yang merupakan warisan sejarah peradaban dunia. Komnas HAM mendesak Gakkum KLHK dan aparat penegak hukum untuk tidak lagi melakukan imbauan, melainkan tindakan hukum represif dan menyeret para aktor intelektual ke pengadilan.
BACA JUGA: Warga Sulteng Dapat Undangan Gratis Buka Puasa Bersama Forkopimda Besok Sore
- Ancaman terhadap Warisan Budaya dan Hak Ekologi
Kawasan Lore Lindu merupakan situs yang diakui secara internasional karena kekayaan biodiversitas dan peninggalan megalitikumnya.
- Vandalisme Terstruktur: Aktivitas PETI di sekitar situs megalit adalah bentuk vandalisme terhadap identitas budaya masyarakat lokal dan hak asasi manusia atas warisan sejarah. Rusaknya situs ini adalah kehilangan permanen bagi ilmu pengetahuan dan martabat daerah.
- Kejahatan Lingkungan: Pertambangan di kawasan Taman Nasional adalah pelanggaran telanjang terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dampak kerusakan ini akan memicu krisis air dan bencana ekologis bagi masyarakat di lembah Palu dan sekitarnya.
- Gakkum Jangan Hanya Menjadi Penonton
Komnas HAM menilai langkah persuasif selama bertahun-tahun di Dongi-Dongi telah terbukti gagal meredam nafsu para pemodal tambang.
- Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Kami mendesak Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk segera melakukan operasi pembersihan total. Tidak boleh ada kompromi di dalam kawasan konservasi.
- Seret ke Pengadilan: Penertiban tidak boleh hanya berhenti pada penyitaan alat atau pembongkaran tenda. Polisi dan Gakkum harus mengejar para Cukong yang membiayai operasional ini dan memproses mereka hingga ke meja hijau guna memberikan efek jera yang nyata.
- Kedaulatan Negara di Kawasan Konservasi
Membiarkan tambang ilegal beroperasi di jantung Taman Nasional adalah bentuk pembiaran terhadap pelecehan kedaulatan negara.
- Hak atas Lingkungan Sehat: Komnas HAM mengingatkan bahwa melindungi TNLL adalah bentuk perlindungan terhadap hak hidup jutaan warga Sulawesi Tengah yang bergantung pada ekosistem hutan Lore Lindu.
TINDAKAN MENDESAK
- Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi: Segera turun ke lapangan, lakukan penindakan tegas, dan segel seluruh titik aktivitas PETI di Dongi-Dongi tanpa kecuali.
- Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL): Memperketat pengawasan di titik-titik rawan dan berkoordinasi secara intensif dengan TNI/Polri untuk memastikan tidak ada alat berat atau logistik tambang yang masuk ke kawasan inti.
- Polda Sulawesi Tengah: Melakukan penyelidikan mendalam terhadap aliran dana dan aktor yang menggerakkan massa kembali ke Dongi-Dongi, serta menindak tegas oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
- Dinas Kebudayaan Prov. Sulteng: Melakukan inventarisasi dan pengamanan khusus terhadap benda-benda cagar budaya (megalit) di sekitar lokasi terdampak agar tidak mengalami kerusakan akibat aktivitas penggalian.
“Dongi-Dongi bukan sekadar lahan emas, ia adalah identitas peradaban kita dan benteng terakhir ekologi Sulawesi Tengah. Menambang di sana sama saja dengan menggali liat kubur bagi masa depan anak cucu kita. Kami menuntut Gakkum segera bertindak: Tangkap pelakunya, sita peralatannya, dan selamatkan situs sejarah kita sebelum terlambat!” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.(***)






