PALU, FILESULAWESI.COM – Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak tinggal diam dalam merespons isu aktivitas tambang yang diduga mengancam kawasan bersejarah di Dongi-Dongi, Minggu (8/3/2026).
BACA JUGA: Ahmad Ali Ingatkan Bursa Ketua Kadin Sulteng: Jangan Sampai Pengusaha Kredit Macet Memimpin
Sebelumnya, publik sempat mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menangani persoalan tersebut. Ketiadaan pernyataan terbuka dari pemerintah daerah bahkan sempat memicu spekulasi mengenai komitmen Pemprov dalam melindungi situs warisan budaya yang menjadi identitas daerah.
BACA JUGA: Wakil Wali Kota Palu Safari Ramadhan di Masjid Al-Muttaqin BTN Puskud Palupi
Menanggapi sorotan tersebut, Gubernur Anwar Hafid membantah keras anggapan bahwa pemerintah daerah bersikap pasif. Ia menegaskan bahwa Pemprov Sulteng telah merespons cepat segera setelah informasi mengenai aktivitas tambang tersebut mencuat ke publik.
“Sejak adanya berita itu, tim kami sudah berada di lapangan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Taman Nasional Lore Lindu dan Pemerintah Kabupaten Poso. Kami bekerja, bukan diam,” tegas Gubernur Anwar Hafid.
Menurutnya, saat ini tim gabungan tengah melakukan investigasi menyeluruh sekaligus menyiapkan langkah-langkah penindakan jika ditemukan aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Fokus utama pemerintah adalah memastikan tidak ada kegiatan yang mengancam kelestarian situs sejarah maupun lingkungan di kawasan konservasi.
Gubernur juga menjelaskan bahwa pengecekan langsung di lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan status lokasi aktivitas yang dilaporkan.
Hal ini karena kawasan Dongi-Dongi telah berstatus enklave atau dikeluarkan dari kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memastikan secara faktual apakah aktivitas yang dimaksud benar-benar berada di dalam kawasan taman nasional atau justru berada di luar batas kawasan konservasi tersebut.
“Kenapa kita perlu cek di lapangan, karena Dongi-Dongi itu sudah di-enclave dari status kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Jadi harus dipastikan dulu apakah kegiatan itu berada di dalam kawasan taman nasional atau bukan,” jelasnya.
Kasus Dongi-Dongi kini menjadi perhatian publik dan menjadi ujian nyata bagi pemerintah dalam menjaga integritas kawasan konservasi dari potensi eksploitasi yang dapat merusak lingkungan dan warisan sejarah daerah.
Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemprov Sulteng akan mengambil langkah tegas apabila terbukti terdapat aktivitas yang melanggar aturan di kawasan tersebut.
“Yang pasti, pemerintah daerah berkomitmen menjaga kelestarian kawasan konservasi sekaligus memastikan semua aktivitas di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(***)






