PALU, FILESULAWESI.COM – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Sidang II Tahun 2026, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Selasa (10/3/2026).
BACA JUGA: Kartini Malarangan: Berbagi Takjil di Bulan Ramadan Jadi Agenda Rutin Pengurus APJI Sulteng
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Gubernur membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah yang menegaskan bahwa enam Raperda yang diajukan merupakan langkah penting untuk memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan.
BACA JUGA: Ketua APJI Sulteng Imelda Liliana Muhidin Pimpin Pembagian 2.050 Takjil kepada Warga di Palu
“Raperda ini disusun untuk menyesuaikan regulas daerah dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan nasional yang terus berkembang,” ujar Wakil Gubernur saat membacakan sambutan Gubernur.
Adapun enam Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meliputi:
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah.
- Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Raperda tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
- Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah.
- Raperda tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran Penerimaan Daerah yang Bersumber dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Di sektor pendidikan, revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah untuk mendukung program prioritas RPJMD 2025–2029, khususnya misi Berani Cerdas. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu dan pelajar berprestasi.
Program tersebut antara lain melalui inisiatif Nambaso (Anak Miskin Bisa Sekolah) yang mendorong pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi. Selain itu, pemerintah juga merencanakan pemberian beasiswa bagi Guru dan ASN, penguatan pelatihan vokasi bagi Generasi Milenial dan Gen Z, peningkatan kualitas riset serta digitalisasi pendidikan, hingga penguatan pendidikan keagamaan.(***)






