Ancaman Merumahkan PPPK, Bukti Kegagalan Bupati Donggala

Dian R. A Palar, SH., MH. Praktisi Hukum ⚖

Penulis: Dian R. A Palar, SH., MH.

Praktisi Hukum ⚖

Bacaan Lainnya

PALU, FILESULAWESI.COM – Pernyataan Bupati Donggala Vera Elena Laruni yang mengancam akan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menimbulkan kegaduhan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ancaman tersebut tidak hanya menunjukkan persoalan fiskal, tetapi juga membuka fakta tentang lemahnya perencanaan kebijakan aparatur sipil negara di tingkat daerah. Lebih problematis lagi, pernyataan bahwa hampir 80 persen PPPK tidak dapat mengerjakan tugas dengan baik menimbulkan pertanyaan besar: apakah yang gagal sebenarnya pegawainya, atau justru kebijakan pemerintah daerah itu sendiri?

BACA JUGA: Libur 18-24 Maret, Bapenda Kota Palu Pastikan Pelayanan Pajak Tetap Berjalan Secara Online

Data yang beredar menunjukkan jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala mencapai sekitar 2.055 orang, dengan 1.820 orang di antaranya merupakan formasi terbaru yang terdiri dari tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan. Sementara itu, pemerintah daerah menyebut kebutuhan anggaran gaji PPPK mencapai sekitar Rp216 miliar per tahun, dan kondisi APBD saat ini hanya mampu membayar hingga sekitar bulan Agustus akibat kebijakan efisiensi anggaran daerah yang mencapai Rp400 miliar. Artinya, pemerintah daerah sejak awal merekrut ribuan pegawai tanpa memastikan kemampuan fiskal untuk membayar mereka hingga akhir masa kontrak. Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan kegagalan perencanaan kebijakan yang sangat mendasar.

BACA JUGA: Pemrov Sulteng Lepas 1.225 Pemudik Program BERANI Mudik Gratis Tahun 2026

Dari perspektif hukum, PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Status ini menegaskan bahwa PPPK bukan tenaga kerja lepas yang bisa diberhentikan karena alasan situasional. Mereka direkrut melalui mekanisme negara dan diikat oleh perjanjian kerja yang memiliki konsekuensi hukum. Negara, termasuk pemerintah daerah sebagai instansi pengguna, memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pegawai sampai masa kontrak berakhir. Jika ancaman merumahkan pegawai dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan dapat digugat melalui mekanisme di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selain itu, manajemen PPPK telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK hanya dapat dilakukan melalui mekanisme tertentu, seperti berakhirnya masa kontrak, pelanggaran disiplin, atau hasil evaluasi kinerja yang objektif. Karena itu, menjadikan krisis anggaran sebagai alasan untuk merumahkan pegawai jelas bukan dasar hukum yang sah. Jika pemerintah daerah tidak mampu membayar gaji pegawai yang telah direkrut sendiri melalui mekanisme negara, maka persoalan tersebut bukanlah kesalahan pegawai, melainkan kegagalan pemerintah dalam merencanakan kebijakan ASN secara rasional.

Lebih problematis lagi adalah pernyataan yang menyebut 80 persen PPPK tidak memiliki kemampuan kerja yang memadai. Pernyataan ini bukan hanya merendahkan aparatur negara, tetapi juga merupakan pengakuan tidak langsung atas kegagalan sistem yang dikelola oleh pemerintah daerah sendiri. Jika benar sebagian besar pegawai tidak kompeten, maka pertanyaan logisnya adalah: siapa yang mengusulkan formasi, siapa yang menerima mereka, dan siapa yang menempatkan mereka dalam struktur birokrasi? Rekrutmen ASN bukan proses sembarangan. Ia melalui tahapan seleksi, verifikasi administrasi, hingga pengangkatan resmi oleh negara. Karena itu, menyalahkan pegawai secara massal justru memperlihatkan lemahnya tanggung jawab kepemimpinan.

Dari sudut pandang sosial politik, ancaman merumahkan lebih dari dua ribu aparatur negara tentu bukan persoalan kecil. Setiap PPPK memiliki keluarga yang menggantungkan kehidupan ekonomi pada pekerjaan tersebut. Ketika kepala daerah secara terbuka menyatakan kemungkinan merumahkan mereka karena masalah anggaran, yang muncul bukan hanya ketidakpastian pekerjaan, tetapi juga krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Birokrasi yang seharusnya menjadi pilar pelayanan publik justru dipertontonkan sebagai institusi yang dikelola tanpa perencanaan matang.

Karena itu, polemik PPPK di Donggala tidak boleh dilihat sekadar sebagai masalah anggaran. Ini adalah persoalan serius tentang kegagalan tata kelola pemerintahan. Pemerintah tidak dapat merekrut aparatur secara besar-besaran, lalu ketika tekanan fiskal muncul, pegawai dijadikan kambing hitam dengan dalih tidak kompeten. Dalam perspektif hukum dan tata kelola negara, ancaman merumahkan PPPK justru menjadi cermin kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola kebijakan ASN secara profesional, rasional, dan bertanggung jawab.(***)

Bapenda Kota Palu
Plt Kadis PU
Gufran Ahmad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *