Kepala Bapenda Sulteng Urai Mekanisme Soal Pembagian DBH Pajak Daerah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, menegaskan mekanisme pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah.

BACA JUGA: Pastikan Ketersediaan Stok dan Harga Aman di Kota Palu Jelang Idul Fitri

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan DBH diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan pajak daerah.

“Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan dana bagi hasil pajak daerah diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan dengan menerapkan prinsip pemerataan,” jelas Andi Irman.

BACA JUGA: Ancaman Merumahkan PPPK, Bukti Kegagalan Bupati Donggala

Ia menilai pemerintah kabupaten keliru jika menyusun belanja tanpa menyesuaikan dengan potensi realisasi pendapatan.

“Ada kekeliruan kabupaten/daerah. Mereka mematok belanja tidak menyesuaikan pendapatan. Makanya selalu diingatkan bahwa merencanakan anggaran jangan melampaui target. Ketika target tidak tercapai maka bisa kosong,”ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena target penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 tidak tercapai.

Target penerimaan PBBKB tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1,098 triliun, namun realisasinya hanya mencapai sekitar Rp803,97 miliar atau sekitar 73 persen dari target.

“Semua daerah belum dibayarkan karena realisasi target tidak tercapai. Jadi keliru daerah kalau melempar kesalahan ke provinsi,” tegasnya.

Andi Irman menjelaskan pembagian dana bagi hasil pajak daerah telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2025, antara lain:

Pajak Air Permukaan (PAP) dibagi kepada kabupaten/kota sebesar 50 persen

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dibagi kepada kabupaten/kota sebesar 70 persen. Pajak Rokok dibagi kepada kabupaten/kota sebesar 70 persen.

Kata Andi Irman tugas Bapenda hanya menghitung realisasi penerimaan dan menentukan besaran pembagian sesuai regulasi.

“Dinas Pendapatan hanya menghitung berapa yang didapat dan pembagiannya berdasarkan regulasi,”terangnya.

Terkait belum direalisasikannya transfer dana bagi hasil sekitar Rp27 miliar untuk Morowali Utara hingga Maret 2026, Andi Irman menjelaskan proses penyaluran merupakan kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulteng.

Oleh sebab itu Andi Irman menyarankan agar pemerintah kabupaten melakukan koordinasi langsung dengan instansi tersebut.

“Terkait penyaluran DBH silakan berkoordinasi ke BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, karena penyaluran itu kewenangan mereka sesuai kemampuan keuangan daerah,”tuturnya

Ia menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses perhitungan realisasi penerimaan hingga Maret 2026.

“Kami sementara lakukan perhitungan sampai bulan Maret. Untuk penyaluran direncanakan di bulan April,”sebutnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoroti polemik krisis keuangan yang melanda Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Dan ironisnya lagi sekretaris daerah Morut Musda Guntur “melempar kesalahan” ke pemerintah provinsi Sulteng dengan mengkambing hitamkan belum terealisasinya dana transfer daerah atau dana bagi hasil (DBH).

Macetnya DBH Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) senilai Rp27 miliar dari provinsi telah memicu penundaan pembayaran proyek kontraktor senilai Rp23 miliar termasuk gaji perangkat desa.

Legislator PKB asal daerah pemilihan Morowali dan Morowali Utara ini mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap pola penyusunan anggaran mereka.

Menurut Safri, perencanaan anggaran daerah harus disusun berdasarkan potensi pendapatan yang benar-benar dapat direalisasikan, bukan sekadar asumsi optimistis.

“Kami mengingatkan Pemkab Morut untuk lebih realistis dalam menargetkan potensi pendapatan. Jangan sampai mematok belanja yang tinggi tanpa didukung oleh kepastian realisasi penerimaan. Akibatnya, ketika target meleset, masyarakat dan pihak ketiga yang dirugikan karena kas kosong,” ujar Safri, Senin (16/3/2026).

Lebih lanjut, Safri juga menyentil ketergantungan pemerintah daerah yang masih sangat tinggi terhadap dana transfer dari pusat maupun provinsi.

Ia meminta Pemkab Morut untuk mulai jemput bola dalam meningkatkan kemandirian fiskal.

“Pemkab Morut harus kreatif dalam mencari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah baru. Jangan hanya duduk manis mengandalkan transfer pusat atau bagi hasil provinsi,” tegasnya.

Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Morut ini, ketergantungan berlebihan terhadap dana transfer akan membuat daerah rentan mengalami tekanan keuangan ketika terjadi keterlambatan penyaluran atau realisasi pendapatan tidak mencapai target.

“Kalau struktur pendapatan terlalu bergantung pada transfer, begitu ada keterlambatan seperti ini dampaknya langsung terasa, bahkan sampai mengganggu pembayaran proyek maupun hak aparatur desa,” beber Safri.

Dikutip di trustsulteng.com pemerintah Kabupaten Morowali Utara menghadapi tekanan keuangan setelah dana bagi hasil pajak BBMKB dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang diperkirakan sekitar Rp27 miliar hingga kini belum terealisasi.

Sekretaris Kabupaten Morowali Utara, Musda Guntur, menjelaskan kondisi tersebut membuat sejumlah kewajiban pemerintah daerah belum dapat dibayarkan, termasuk tagihan proyek kontraktor yang nilainya mencapai sekitar Rp23 miliar.(***)

Bapenda Kota Palu
Plt Kadis PU
Gufran Ahmad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *