PALU, FILESULAWESI.COM – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, secara simbolis menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, pada Senin (30/3/2026).
Penyerahan tersebut berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, serta para kepala daerah se-Sulawesi Tengah.
BACA JUGA: Pemerintah Kota Gelar Musrembang RKPD Kota Palu Tahun 2027
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur menekankan bahwa penyampaian LKPD kepada BPK merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi wujud nyata akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Wakil Gubernur.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah di tengah berbagai tantangan, dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
Mengutip arahan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Gubernur mengingatkan agar setiap penggunaan anggaran benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Belanja yang tidak produktif harus ditekan. Anggaran harus tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal, serta berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK guna meningkatkan kualitas laporan keuangan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, I Putu Wisudhantara, menjelaskan bahwa LKPD yang telah diserahkan akan segera memasuki tahap pemeriksaan oleh BPK.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, yang mencakup kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” jelasnya.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara serah terima LKPD unaudited Tahun Anggaran 2025 antara pemerintah daerah dan BPK.
Melalui penyerahan ini, Pemerintah Kota Palu menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(***)










