Gubernur Sulawesi Tengah: Diam Anda Membunuh Lingkungan Palu–Donggala

Muhammad Taher, Advokat, Aktivis. FOTO: IST

Penulis: Mohammad Taher, SH, Praktisi Hukum, Aktivis

PALU, FILESULAWESI.COM – Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang galian C di Kota Palu dan Kabupaten Donggala bukan lagi isu kecil yang bisa diselesaikan dengan rapat, konferensi pers, atau sekadar himbauan normatif. Ini bukan lagi cerita warga yang dianggap berlebihan. Ini adalah realitas yang terlihat terang benderang, yakni bukit-bukit dikeruk tanpa ampun, tanah digunduli, debu menyesakkan ruang hidup masyarakat, jalanan rusak parah akibat dump truck bertonase besar, kawasan pesisir terancam, dan rakyat dipaksa hidup dalam situasi yang tidak manusiawi.

Bacaan Lainnya
Kepala DPMPTSP Sulteng
Dr. H. Ahmad Hasni, M.Pd.I

BACA JUGA: Garuda Indonesia Bangun Kerjasama dengan Pemerintah Kota Palu

Yang lebih menyakitkan, semua itu terjadi seperti tanpa pengawasan, seperti tanpa kendali, seperti tanpa adanya negara atau pemerintah di daerah kita.

BACA JUGA: Mulai Pekan Depan Wajib ASN Naik Bus Trans Palu, Kehadiran di Hadirku Tercatat di Bus

Maka publik Sulawesi Tengah berhak bertanya dengan nada yang paling keras, di mana Gubernur Sulawesi Tengah ketika Palu–Donggala sedang dihancurkan secara perlahan?

Jangan bicara pembangunan jika yang terjadi adalah perusakan. Jangan bicara investasi jika rakyat justru dicekik debu. Jangan bicara kesejahteraan jika yang dirasakan masyarakat adalah penderitaan dan ancaman bencana ekologis. Sulawesi Tengah bukan tanah kosong yang bisa diperlakukan sesuka hati. Palu dan Donggala bukan wilayah jajahan korporasi tambang. Ini adalah tanah rakyat, ruang hidup manusia, tempat anak-anak tumbuh, tempat keluarga bertahan hidup.

Dan negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga ruang hidup itu.

Namun faktanya, aktivitas galian C di Palu–Donggala seperti mendapat karpet merah. Tambang-tambang itu tumbuh subur seolah tak tersentuh. Keluhan warga terus berulang, namun tindakan pemerintah seperti berjalan lambat atau bahkan tak terlihat sama sekali. Situasi ini melahirkan kesan yang sangat kuat, yaitu ada pembiaran yang disengaja.

Jika Gubernur Sulawesi Tengah masih ingin disebut pemimpin, maka satu pertanyaan sederhana harus dijawab secara jujur, mengapa tambang galian C yang merusak lingkungan dibiarkan terus berjalan tanpa tindakan tegas?

Gubernur tidak boleh berpura-pura tidak tahu. Gubernur tidak boleh berlindung di balik alasan birokrasi atau mengelak dengan dalih kewenangan yang rumit. Publik paham, izin tambang galian C dan pengawasan aktivitas pertambangan sangat terkait dengan kewenangan pemerintah provinsi. Maka jika kerusakan terjadi begitu masif dan berlangsung begitu lama, hanya ada dua kemungkinan: pemerintah tidak mampu, atau pemerintah tidak mau.

Dan keduanya sama memalukan. Sulawesi Tengah adalah wilayah rawan bencana. Rakyatnya pernah dihantam gempa besar dan tsunami. Luka itu belum sembuh, trauma itu masih hidup. Tetapi ironisnya, hari ini justru kebijakan pembangunan seperti mengundang bencana baru. Bukit-bukit dihancurkan, daerah resapan air dipangkas, kawasan pesisir dipreteli, ruang ekologis digerus tanpa pertimbangan keselamatan jangka panjang.

Ini bukan pembangunan. Ini adalah tindakan yang mendekati bunuh diri ekologis. Yang lebih memalukan lagi, peringatan dari organisasi lingkungan hidup sudah disampaikan secara terbuka. WALHI Sulawesi Tengah bahkan menegaskan bahwa pesisir Palu–Donggala kini dibayang-bayangi bencana ekologis akibat aktivitas tambang galian C yang terus berlangsung tanpa kendali. WALHI tidak berbicara berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan fakta lapangan yang dialami warga dari hari ke hari.

Lebih jauh, WALHI mencatat adanya sekitar 72 izin usaha pertambangan (IUP) aktif dengan luasan mencapai lebih dari 1.445 hektar di sepanjang pesisir Palu–Donggala. Angka ini bukan angka kecil. Ini adalah angka yang mengerikan. Ini menunjukkan bahwa eksploitasi dilakukan secara masif dan sistematis, seolah-olah Palu–Donggala memang disiapkan menjadi zona keruk raksasa yang mengorbankan lingkungan dan keselamatan warga.

Bahkan WALHI secara terang menyerukan moratorium tambang karena kerusakan yang terjadi sudah masuk kategori darurat. Direktur WALHI Sulteng, Wiwin Matindas, menegaskan bahwa bencana yang mengancam kawasan pesisir bukan semata kejadian alam, melainkan juga akibat kebijakan yang membiarkan tambang terus menggerus daya dukung lingkungan.

Lebih parah lagi, WALHI juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang galian C telah mengancam sumber mata air terakhir di Kelurahan Buluri dan Watusampu, termasuk mata air yang masih dikonsumsi warga. Ini bukan sekadar gangguan lingkungan. Ini ancaman langsung terhadap kehidupan manusia. Ketika sumber air bersih terancam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ekosistem, tetapi hak hidup rakyat.

Pertanyaannya sekarang: apakah Gubernur Sulawesi Tengah akan tetap diam?

Ketika rakyat mengeluhkan debu, pemerintah diam. Ketika jalan umum hancur akibat aktivitas tambang, pemerintah diam. Ketika bukit-bukit berubah menjadi luka menganga, pemerintah diam. Ketika pesisir terancam, pemerintah diam. Ketika aktivis lingkungan bersuara, pemerintah seolah menutup telinga. Jika ini bukan pembiaran, lalu apa namanya?

Dalam perspektif hukum, pembiaran bukan perkara ringan. Pembiaran adalah kelalaian. Dan kelalaian pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup adalah bentuk pelanggaran terhadap mandat konstitusi. UUD 1945 Pasal 28H menjamin hak warga negara untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat. Itu bukan slogan pidato. Itu adalah perintah konstitusi. Itu adalah kewajiban negara.

Maka ketika rakyat dipaksa menghirup debu setiap hari, ketika kesehatan terganggu, ketika jalan publik rusak akibat dump truck, ketika bukit-bukit dibabat tanpa reklamasi, ketika sumber mata air terancam, maka yang terjadi sesungguhnya adalah perampasan hak rakyat secara perlahan-lahan.

Dan jika pemerintah provinsi tidak bertindak, maka pemerintah sedang gagal menjalankan mandat konstitusi.

Tidak semua yang berizin berarti benar. Izin bukan tameng untuk merusak lingkungan. Izin bukan surat sakti untuk meniadakan kewajiban reklamasi. Izin bukan pembenaran untuk menghancurkan ruang hidup rakyat. Jika ada perusahaan yang menjalankan aktivitas pertambangan tetapi menimbulkan dampak destruktif, maka izin itu wajib dievaluasi, bahkan dicabut jika terbukti melanggar ketentuan.

Gubernur Sulawesi Tengah tidak boleh menjadi pemimpin yang hanya hadir saat kamera menyala. Rakyat tidak butuh pemimpin yang pandai bicara, tetapi pengecut dalam tindakan. Rakyat butuh pemimpin yang berani menghentikan kerusakan, bukan pemimpin yang sibuk menjaga citra.

Karena itu, tidak ada alasan lagi untuk menunda langkah tegas. Evaluasi seluruh izin tambang galian C di Palu dan Donggala harus dilakukan secara total. Bukan evaluasi formalitas. Bukan evaluasi sandiwara. Evaluasi harus disertai tindakan nyata: penghentian sementara bagi titik-titik bermasalah, audit lingkungan terbuka, penegakan hukum, pemulihan kawasan rusak, dan kewajiban reklamasi yang benar-benar dilaksanakan.

Jika pemerintah tidak berani membuka data izin secara transparan, maka rakyat berhak curiga. Jika pemerintah tidak berani menertibkan perusahaan yang merusak, maka rakyat berhak menduga ada kepentingan yang dilindungi. Jika pemerintah memilih diam, maka rakyat berhak menilai bahwa pemerintah provinsi bukan pelindung, melainkan bagian dari masalah.

Dan jika Gubernur Sulawesi Tengah tetap memilih diam, maka rakyat memiliki hak konstitusional untuk melawan. Citizen Lawsuit (gugatan warga negara) adalah jalan hukum yang sah untuk memaksa pemerintah menjalankan kewajibannya. Ini bukan ancaman. Ini mekanisme demokrasi. Jika negara lalai, rakyat bisa menggugat. Jika pemerintah membiarkan kerusakan, rakyat bisa memaksa negara bertindak melalui pengadilan.

Karena lingkungan hidup bukan milik segelintir orang. Lingkungan hidup adalah hak rakyat. Dan ketika hak itu diinjak, rakyat wajib bersuara. Gubernur Sulawesi Tengah harus memahami satu hal: diam bukan sikap netral. Diam bukan kebijaksanaan. Diam bukan strategi.

Dalam persoalan galian C Palu–Donggala, diam adalah kejahatan moral. Diam adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Diam adalah pembiaran terhadap kehancuran.

Jika pemerintah provinsi terus bungkam dan gagal bertindak, maka sejarah akan mencatat bahwa kerusakan ini terjadi di bawah mata Gubernur Sulawesi Tengah. Dan rakyat tidak akan lupa bahwa ketika lingkungan Palu–Donggala dihancurkan, pemimpinnya memilih diam.

Hari ini rakyat masih bersabar. Tetapi jangan paksa rakyat kehilangan kepercayaan sepenuhnya. Jangan paksa rakyat menyimpulkan bahwa pemerintah provinsi tidak hadir untuk melindungi, melainkan hadir untuk membiarkan.

Karena satu hal yang pasti: Palu dan Donggala tidak akan selamat jika pemimpinnya memilih bungkam. Gubernur Sulawesi Tengah, diam Anda membunuh lingkungan Palu–Donggala. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *