PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota Palu hari ini begitu rajin memoles wajah kota. Trotoar dibangun, taman dipercantik, pusat kuliner tumbuh, lampu jalan diperbanyak, bahkan transportasi publik dipromosikan sebagai simbol kemajuan. Palu seolah ingin tampil sebagai kota modern yang bangkit pascabencana. Namun di balik semua narasi itu, rakyat menyaksikan kenyataan yang jauh lebih keras: Palu memang terlihat modern, tetapi modernitas itu dibayar mahal oleh paradoks sosial yang semakin menganga.
BACA JUGA: Pemrov Sulteng Berhasil Operasi Perdana Jantung Anak Terbuka di RSUD Undata Palu
Kota modern seharusnya menghadirkan rasa aman, kesejahteraan, dan perlindungan bagi kelompok paling rentan. Tetapi yang terjadi di Palu justru sebaliknya. Di tengah pusat keramaian kota, masyarakat dengan mudah menemukan pemandangan anak-anak bekerja di sektor informal, menjual barang, mengamen, hingga mengenakan kostum boneka di kawasan kuliner demi mendapatkan uang receh. Lebih tragis, aktivitas ini tidak berhenti pada sore hari. Banyak dari mereka terlihat bekerja hingga larut malam, bahkan melewati tengah malam. Ini bukan sekadar potret kemiskinan, ini adalah potret kegagalan negara dalam melindungi anak.
BACA JUGA: Rapat Paripurna HUT ke-62 Tahun, Gubernur Ajak Perkuat Kolaborasi Menuju Sulteng Nambaso
Pertanyaannya harus diajukan secara terbuka, apakah Palu layak disebut kota modern jika anak-anaknya dipaksa bekerja di jalanan? Apakah Palu benar-benar kota ramah anak, atau hanya kota yang ramah proyek dan ramah pencitraan?
Fenomena pekerja anak bukan hanya isu moral, tetapi isu hukum yang serius. Negara atau pemerintah tak lain Pemerintah Kota memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi anak-anak dan menjamin masa depan mereka. Ketika anak-anak dibiarkan bekerja di jalanan, apalagi pada jam-jam yang tidak manusiawi, pemerintah tidak bisa berlindung dengan alasan itu urusan keluarga. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab langsung melalui kebijakan sosial, pengawasan, dan intervensi perlindungan anak.
Di sisi lain, Palu juga dihiasi oleh gelandangan, pengemis, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di ruang publik. Mereka hadir di pasar, taman, trotoar, hingga perempatan jalan. Pemerintah boleh saja berkilah bahwa ini masalah klasik perkotaan. Tetapi ketika fenomena itu terus berlangsung tanpa solusi permanen, maka itu bukan lagi masalah klasik, melainkan tanda kelalaian struktural. Kota yang benar-benar modern bukan kota yang rajin menertibkan, melainkan kota yang mampu memulihkan.
Dalam perspektif hukum, fakta bahwa pengemis, gelandangan, dan anak terlantar masih berkeliaran di pusat kota adalah tamparan bagi Pemerintah Kota Palu. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Jika mereka terus berkeliaran tanpa perlindungan, maka pemerintah daerah sedang gagal menjalankan mandat konstitusi. Penertiban musiman bukan solusi. Razia sesaat hanya memindahkan mereka dari satu titik ke titik lain. Itu bukan penanganan, itu hanya penyamaran kegagalan.
Persoalan ini semakin berat ketika kita bicara soal kemiskinan dan pengangguran. BPS mencatat angka kemiskinan Kota Palu per Maret 2024 berada pada 5,94 persen. Namun angka itu tidak boleh menjadi dalih untuk merasa aman. Sebab kemiskinan yang tampak kecil secara persentase tetap berarti ribuan manusia hidup dalam keterdesakan. Pengangguran pun masih tinggi. Tingkat Pengangguran Terbuka Kota Palu pada Agustus 2025 berada pada angka 5,59 persen. Ini berarti ribuan warga usia produktif tidak bekerja. Jika ekonomi tidak memberi ruang, maka jalanan akan menjadi tempat pelarian. Dari sinilah lahir pekerja anak, pengemis, dan gelandangan.
Ketika pemerintah gagal menciptakan lapangan kerja yang cukup, maka pemerintah sedang menyiapkan panggung bagi lahirnya kejahatan.
Dan kriminalitas di Palu adalah fakta yang tidak bisa disangkal. Data di tahun 2023, dilaporkan terjadi peningkatan tindak kriminal hingga sekitar 2.458 kasus, naik sekitar 25 persen dibanding tahun sebelumnya, belum lagi hingga tahun 2026. Ini adalah sinyal bahaya. Kota modern semestinya membuat rakyat merasa aman. Tetapi Palu justru memperlihatkan kondisi sebaliknya, yaitu pencurian, kekerasan, dan gangguan keamanan terus terjadi. Warga masih takut kehilangan kendaraan, masih waswas berjalan malam, dan masih menyaksikan ketertiban kota yang rapuh.
Lebih dari itu, ancaman narkoba jenis sabu-sabu menjadi bom sosial yang terus meledak diam-diam. Polresta Palu mencatat sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat 31 laporan polisi kasus narkotika, dengan 39 tersangka, serta barang bukti sabu sekitar 2,28 kilogram. Sepanjang 11 bulan tahun 2025, Polresta Palu menangani 110 kasus narkotika dengan barang bukti sabu lebih dari 8 kilogram. Data ini membuktikan bahwa Palu sedang menjadi ladang subur peredaran sabu. Sabu-sabu bukan hanya merusak individu, tetapi menjadi pemicu kriminalitas, kekerasan, kehancuran rumah tangga, dan munculnya ODGJ baru akibat ketergantungan.
Pemerintah Kota Palu tidak bisa cuci tangan dengan mengatakan itu urusan kepolisian. Ini adalah masalah sosial yang harus ditangani dari hulu, yakni pendidikan, rehabilitasi, pengawasan lingkungan, dan perlindungan generasi muda.
Maka pertanyaan besar harus diajukan adalah Palu ini sedang dibangun untuk siapa? Jika Palu hanya dibangun untuk tampak cantik, sementara rakyat kecil dibiarkan menjadi “penghias” di jalanan, maka Palu bukan kota modern. Palu hanya kota yang dipoles.
Modernitas tanpa keadilan sosial adalah kemajuan palsu. Pembangunan tanpa perlindungan rakyat adalah pembangunan tanpa nurani. Kota modern tidak diukur dari banyaknya proyek, tetapi dari sedikitnya air mata warganya. Jika anak-anak masih bekerja hingga dini hari, jika gelandangan dan ODGJ masih berkeliaran, jika sabu-sabu merajalela, dan kriminalitas terus meningkat, maka Palu tidak sedang menuju modern. Palu sedang menuju krisis sosial yang disamarkan oleh pencitraan.(***)
Penulis: Vebry Tri Haryadi, (Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis)








