Praktisi Hukum: Meski Batal, Rencana Alat Gym Rp447 Juta Pemprov Sulteng Tetap Skandal Anggaran!

Ilustrasi alat Gym. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Rencana pengadaan alat gym di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) dengan nilai anggaran sekitar Rp447 juta memang dikabarkan telah dibatalkan. Namun pembatalan itu tidak otomatis menghapus persoalan. Sebab yang menjadi masalah bukan hanya soal jadi atau tidak jadi, melainkan fakta bahwa rencana belanja tersebut sempat muncul dalam dokumen anggaran, seolah menjadi kebutuhan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Wali Kota Palu dan Pejabat Pemkot Wajib Naik Bus Trans Palu

Bacaan Lainnya
Kepala DPMPTSP Sulteng
Dr. H. Ahmad Hasni, M.Pd.I

Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Kantor Hukum Scripta Diantara Palu, Vebry Tri Haryadi, menyebut kasus ini sebagai tamparan keras bagi rakyat sekaligus sinyal kuat adanya kegagalan tata kelola keuangan daerah.

“Pembatalan bukan jawaban. Ini sudah terlanjur menjadi skandal moral dan skandal administrasi. Yang harus dijelaskan adalah bagaimana mungkin anggaran ratusan juta untuk alat gym bisa lolos masuk perencanaan? Ini APBD, bukan katalog belanja pribadi pejabat,” tegas Vebry.

BACA JUGA: Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu Targetkan Hasil TKA Maksiml

Ia menegaskan, dalam sistem hukum pengelolaan keuangan negara, APBD adalah instrumen kesejahteraan rakyat, bukan ruang untuk memanjakan kebutuhan fasilitas elite birokrasi. Oleh sebab itu, munculnya pos anggaran alat gym merupakan bentuk kegagalan prinsip hukum paling mendasar dalam pengelolaan uang negara.

“Kalau logika kebijakan sudah rusak, maka yang rusak bukan hanya perencanaannya, tapi mentalitas pengelolanya. Ini bukti bahwa Pemprov Sulteng tidak peka dan tidak patuh pada prinsip prioritas anggaran,” ujarnya.

Vebry menilai, penganggaran alat gym di tengah situasi efisiensi belanja daerah bertentangan dengan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Bahkan, ia menyebut pengadaan semacam itu berpotensi melanggar asas kepatutan dan asas kemanfaatan yang wajib melekat pada setiap keputusan pejabat pemerintahan.

“Dalam hukum administrasi pemerintahan, pejabat tidak boleh membuat kebijakan tanpa dasar manfaat yang jelas bagi masyarakat. Kalau belanja itu hanya menguntungkan segelintir pejabat, maka asas kemanfaatannya gugur. Ini cacat sejak lahir,” katanya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kebijakan anggaran harus tunduk pada prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, dan asas kecermatan. Menurutnya, pos anggaran gym adalah contoh telanjang dari kebijakan yang tidak memenuhi AUPB.

“Kalau Pemprov bicara soal pemerintahan yang baik, maka AUPB harus dipakai. Anggaran gym ini tidak memenuhi asas kepentingan umum, tidak memenuhi asas kepatutan, dan sangat merusak asas proporsionalitas. Ini bukan hanya pemborosan, ini pelanggaran etika pemerintahan,” tegasnya.

Vebry juga menyoroti informasi yang berkembang bahwa pengadaan tersebut disebut bukan usulan lembaga teknis. Baginya, fakta ini justru memperparah persoalan dan menunjukkan adanya proses perencanaan anggaran yang tidak sehat, bahkan patut dicurigai.

“Kalau benar bukan usulan lembaga teknis, maka pertanyaannya: siapa yang menyisipkan? siapa yang mendorong? siapa yang mengarahkan? Dalam hukum keuangan negara, perencanaan belanja harus berbasis kebutuhan, bukan berbasis kehendak,” katanya.

Menurutnya, apabila suatu anggaran muncul tanpa dasar kebutuhan teknis yang jelas, maka itu menunjukkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pengambilan keputusan yang menyimpang dari tujuan kewenangan.

“Dalam UU Administrasi Pemerintahan, penyalahgunaan wewenang itu bisa terjadi ketika keputusan dibuat bukan untuk kepentingan publik, tapi untuk kepentingan tertentu. Kalau alat gym untuk pimpinan daerah, maka kepentingan publiknya di mana?” tegasnya.

Ia menyatakan bahwa pembatalan tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari evaluasi hukum. Karena dalam tata kelola pemerintahan, yang diuji bukan hanya output, tetapi proses pengambilan keputusan dan motif kebijakan.

“Jangan pikir karena dibatalkan lalu aman. Dalam hukum administrasi, proses tetap harus diuji. Kebijakan yang sudah direncanakan berarti sudah ada niat anggaran. Itu cukup untuk membuktikan bahwa sistem perencanaan Pemprov bermasalah,” katanya.

Vebry juga mengingatkan bahwa penganggaran yang tidak berbasis kebutuhan masyarakat dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan oleh lembaga pengawasan internal maupun eksternal. Sebab, prinsip pengelolaan keuangan negara mengharuskan setiap rupiah APBD memiliki dasar program yang jelas, terukur, dan berorientasi pelayanan publik.

“Kalau Pemprov tidak bisa menjelaskan urgensinya, maka itu bukan belanja publik. Itu belanja fasilitas elite. Dan belanja seperti itu rawan menjadi temuan, rawan menjadi pintu dugaan permainan anggaran,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa DPRD Sulawesi Tengah tidak boleh hanya puas dengan klaim pembatalan, tetapi wajib melakukan langkah serius untuk memastikan tidak ada pola serupa di masa depan.

“DPRD jangan jadi penonton. DPRD harus membuka dokumen, memanggil OPD terkait, dan memastikan siapa yang bertanggung jawab. Kalau tidak, maka rakyat akan menilai DPRD ikut menikmati pembiaran,” katanya.

Selain DPRD, Vebry meminta Inspektorat Daerah dan APIP agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyusunan anggaran Pemprov Sulteng, karena peristiwa ini menunjukkan bahwa perencanaan anggaran tidak berjalan dengan standar kehati-hatian yang semestinya.

“Inspektorat jangan menunggu gaduh baru bergerak. Pengawasan itu harus mencegah, bukan sekadar mencatat setelah uang habis. Kalau anggaran gym bisa masuk, berarti sistem pengawasannya bocor,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Vebry menilai rencana belanja alat gym tersebut telah merusak citra pemerintahan daerah dan memperlihatkan adanya krisis prioritas di tubuh birokrasi Pemprov Sulteng.

“Ini bukan soal gym. Ini soal pejabat yang kehilangan rasa malu. Rakyat butuh jalan, butuh sekolah, butuh pelayanan kesehatan. Tapi yang muncul malah alat gym. Ini bukti nyata bahwa Pemprov Sulteng masih jauh dari pemerintahan yang berpihak pada rakyat,” pungkasnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *