PALU, FILESULAWESI.COM – Salah satu proyek perubahan yang digagas, diprakarsai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno, SE, ialah Optimalisasi pengujian emisi buang gas kendaraan bermotor yang selama ini belum optimal.
BACA JUGA: Reses Anggota DPRD Ulfa Dihadiri Pejabat BPN Kota Palu
Kepada sejumlah awak media, Sumarno, menyatakan, bahwa ada dua sasaran manfaatnya yang akan diperoleh. Pertama dalam rangka mendukung ekonomi hijau atau ekonomi yang berkelanjutan. Mengapa, karena kendaraan mengeluarkan gas buang, gas buang mencemari udara. Udara tercemar jadi tidak sehat dan lain-lainnya berdampak, dan ini harus dikendalikan. Cara mengendalikannya melalui uji emisi gas buang supaya kendaraan tidak melebihi ambang batas gas buang.
BACA JUGA: Wali Kota Terima Kunjungan Kepala Kantor BPN Palu Beserta Rombongan
Sasaran manfaat yang kedua, sesuai dengan Perda Sulawesi Tengah bahwa uji emisi gas buang itu dikenakan retribusi. Jadi, di satu sisi menjaga lingkungan, di satu sisi meningkatkan PAD.
“Dua tujuan manfaat yang akan kita dapatkan nantinya,” kata Sumarno kepada Filesulawesi.com, saat ditemui langsung di ruangannya, Selasa (15/7/2027) pagi.
“Sehingga saya sudah lapor pimpinan (Gubernur Sulteng) terkait dengan proyek perubahan saya. Kemudian langkah selanjutnya kami sudah melakukan uji emisi. Pertama kami sudah uji mobil dinas perhubungan (sudah kita uji), kita sudah menguji mobil dinas Gubernur DN I,” urainya.
“Selanjutnya, nanti sesuai petunjuk Gubernur, semua mobil dinas pemerintah harus diuji untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Bahwa jangan cuman mobil masyarakat yang diuji tetapi mobil dinas pemerintah juga, sesuai dengan standar gas buang atau belum. Kita akan gilir dinas A, B, C, D dan E hari Senin. Selanjutnya Dinas F, G, H, I dan J, hari selanjutnya, sampai semua mobil dinas telah diuji emiji gas buang kendaraannya,” urainya kembali.
Jika semua kendaraan dinas pemerintah telah dilakukan optimalisasi pengujian gas buang kendaraan, maka tahap berikutnya yakni dengan melakukan uji emisi gas buang bagi kendaraan-kendaraan komersil.
“Setelah itu baru kita masuk ke kendaraan-kendaraan yang dipakai untuk komersil. Misalnya ekspedisi, tambang dan lain-lain, itu prioritas kedua,” beber Sumarno.
“Di uji apakah melebihi ambang batas atau tidak. Tanpa diuji pasti g kita tahu. Supaya mereka mengeluarkan emisinya itu sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan oleh pemerintah, kalau melebihi berarti harus dilakukan perbaikan,” katanya menambahkan.
Misalnya, ambang batas gas buang kendaraan maksimal 100 ppm, jika melebihi 100 ppm maka dia harus diperbaiki dulu. Dan ini merupakan syarat sebuah kendaraan layak jalan.
Kalau kendaraan mengeluarkan gas buang terlalu tinggi melebihi ambang batas, berarti tidak boleh jalan karena ini merusak lingkungan.
“Maka besok kita coba launching, kita undang beberapa instansi, untuk ayo bersama-sama kita bersinergi, berkolaborasi, untuk melakukan optimalisasi uji ambang batas gas buang,” pungkasnya.zal