PALU, FILESULAWESI.COM – Anggota DPRD Sulteng bernisial M, diduga melanggar Etika berat dan Moral, akibat menguasai dan menutup paksa jalan atau fasilitas umum sejak akhir bulan Juli 2025 sampai saat ini, di desa Desa Langaleso, Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah.
BACA JUGA: Wartawan Media Alkhairaat Diintimidasi Setelah Terbitkan Berita PETI di Poboya Kota Palu
Hal ini diutarakan Kuasa Hukum Vebry Tri Haryadi, SH, didampingi Dian Ramdaningsih A Palar, SH, MH, dan Vivtor H G Kuhu, SH, C.MSP, atas kliennya, dalam konferensi Pers bersama sejumlah awak media, setelah menyerahkan permohonan pengaduan dugaan pelanggaran berat etik dan penyalahgunaan jabatan oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah kepada Pimpinan DPRD Sulteng (Sekretariat DPRD Sulteng), Jumat (15/8/2025) siang.
BACA JUGA: BPSDMD Sulteng Gelar Workshop Latih ASN Manfaatkan AI
“Dimana jalan desa tersebut ditutup dengan pagar seng yang di klaim merupakan tanah miliknya. Padahal dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada, jelas menunjukan sebagai jalan desa yang selama ini digunakan Klien kami maupun warga lainnya,” ungkap Vebry Tri Haryadi kepada Filesulawesi.com.
“Akibat tindakan itu, klien kami mengalami kerugian baik secara ekonomi, psikologis, dan hak konstitusional klien kami telah dilanggar,” katanya menambahkan.
Menurutnya, tindakan dari oknum Anggota DPRD Sulteng tersebut diduga memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum yang tidak patut untuk di contoh.
Hal ini pula termasuk pelanggaran kode etik DPRD Sulteng. Diantaranya menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Serta bertindak sewenang-wenang yang merugikan masyarakat dan mencoreng kehormatan lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Oknum Anggota DPRD Sulteng inisial M juga memenuhi unsur melakukan pelanggaran UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 13 Tahun 2019 (MD3): – Pasal 147 ayat (1) huruf a dan c: Anggota DPRD wajib memegang teguh moral, etika, dan tidak menyalahgunakan jabatan.
Melakukan pelanggaran UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo. PP No. 34 Tahun 2006: – Pasal 12 ayat (2): Dilarang mengganggu fungsi jalan. – Pasal 63: Pelanggaran dapat dipidana penjara 18 bulan/denda Rp1,5 miliar. Termasuk pula Pelanggaran asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang Undang (UU) No.30 Tahun 2014.
Olehnya, berdasarkan dengan pelanggaran keras yang dilakukan oleh oknum inisial M tersebut, maka sebagai kuasa hukum dari klien, meminta kepada pimpinan DPRD Sulteng agar oknum Anggota DPRD Sulteng dikenai sanksi berat.
“Pemberhentian sementara dari keanggotaan DPRD atau Pemberhentian tetap sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah,” urai Kuasa Hukum Vebry.
Kemudian, kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulteng, agar memproses dan memeriksa oknum tersebut secara terbuka dan transparan. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah apabila terbukti. Serta memerintahkan pembukaan kembali jalan desa yang ditutup secara melawan hukum dari oknum Anggota DPRD Sulteng inisial M.
“Kami juga pada saat yang bersamaan hari ini, akan menyampaikan permohonan gugatan ke pimpinan Partai dari asal partai oknum Anggota DPRD tersebut,” pungkasnya.zal