Hasil Pleno KPU Sulteng, Darmiati Jabat Ketua Gantikan Risvirenol

Ketua KPU Sulteng, Darmiati
Ketua KPU Sulteng, Darmiati. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah memilih Darmiati sebagai Ketua KPU Sulteng menggantikan Risvirenol.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Klien Melapor ke Polda Sulteng Hari Ini

Bacaan Lainnya

“Pleno sudah selesai, Darmiati terpilih sebagai ketua KPU Sulteng,” kata Sekretaris KPU Sulteng Mohammad Taufiq dihubungi di Palu, Jumat.

Dia menjelaskan KPU Sulteng saat ini dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) yakni Dirwansyah Putra. Sesuai aturan, pelaksana tugas bekerja sampai keluarnya Surat Keputusan (SK) ketua definitif dari KPU RI.

BACA JUGA: Irjen Endi Sutendi Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

“Maksimal 14 hari kerja,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU RI memberhentikan Risvirenol dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2023-2028.

“Saudara Risvirenol selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028 diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” demikian bunyi salinan keputusan KPU RI yang dikutip di Palu, Senin (22/9).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025. Salinan keputusan itu ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

Dalam SK yang sama, sanksi peringatan keras tertulis juga diberikan kepada anggota KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati.

Mereka bertiga diberikan sanksi, karena terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, serta pakta integritas. Pelanggaran ini didasarkan pada hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian dalam pengawasan internal KPU.

Selain itu, KPU RI juga mengeluarkan SK KPU Nomor 815 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025. Dalam SK itu, KPU merehabilitasi dua anggota KPU Sulteng yakni Dirwansayah Putra dan Nibah. Mereka tidak terbukti melakukan berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian dalam pengawasan internal KPU.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *