MOROWALI, FILESULAWESI.COM – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah terus memperkuat langkah pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) milik pelaku usaha pertambangan yang beroperasi di jalan nasional melalu kegiatan sosialisasi yang difokuskan di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, 4-7 November 2025.
BACA JUGA: Wagub Sulteng Buka Rakor TKPKD dan Forum Konsultasi Publik RPKD 2025–2029
Kegiatan sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid untuk menertibkan operasional kendaraan tambang yang melanggar aturan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun negara.
BACA JUGA: Ketua DPD HNSI Sulteng Dorong Sinergi Pemerintah dan Nelayan di Raker Teknis Perikanan Morowali
“Kegiatan ini utamanya kita lakukan sebagai tindak lanjut atas arahan dari Gubernur dalam menindak kendaraan ODOL tambang yang menggunakan jalan milik pemerintah. Dan sebelumnya juga diinstruksikan oleh Presiden,” kata Kepala BPTD Kelas II Sulteng, Mangasi Sinaga, dalam sambutan sosialisasi di Morowali, Selasa (4/11).
Adapun bentuk sosialisasi yang dilakukan yakni melalui pemaparan materi dengan menghadirkan instansi pemerintah dan stakeholder terkait dan perwakilan perusahaan tambang yang kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi penindakan dan pengujian di lapangan/area pertambangan.
Kegiatan sosialisasi melalui pemaparan materi menghadirkan pemateri dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Melalui sosialisasi materi ini, Mangasi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memberikan edukasi kepada pelaku industri tambang.
“Tentunya, kegiatan ini utamanya untuk memberikan pemahaman terkait sanksi pidana dan perdata yang bisa dikenakan bagi para pihak yang mengoperasikan kendaraan ODOL di jalanan umum milik pemerintah, apalagi jika tidak memiliki dokumen-dokumen resmi,” ujar Mangasi.
Mangasi menilai keberadaan kendaraan ODOL tidak hanya melanggar regulasi tetapi juga menimbulkan kerugian besar pada infrastruktur, ekonomi, dan lingkungan.
Melalui sosialisasi ini BPTD Kelas II Sulteng sendiri menargetkan terwujudnya program nasional Indonesia Zero ODOL 2027, khususnya di wilayah industri tambang Sulteng. Mangasi menyebut, jika kebijakan tersebut telah diterapkan penuh, sanksi tidak hanya diberikan kepada sopir, tetapi juga kepada pemilik dan pengguna jasa angkutan tambang.
“Penindakan terhadap kendaraan ODOL nantinya tidak hanya dibebankan kepada supir angkutan, tapi juga pemilik kendaraan, pemakai jasa, yang dalam hal ini pemilik tambang,” tegasnya.
Sementara itu, sosialisasi lapangan dilakukan dengan uji lapangan terhadap kendaraan tambang oleh tim penguji dari BPTD Kelas II Sulteng di dua lokasi, yakni PT Batu Alam Prima dan PT Hengjaya Mineralindo di Morowali kemudian PT Bumanik dan PT SEI di Morowali Utara.
Pengujian dilakukan secara acak, mencakup dimensi kendaraan, kapasitas muatan, dan berat kendaraan.
“Yang kita lakukan di lapangan hari ini adalah melakukan pengujian terhadap kendaraan tambang di dua lokasi yang berbeda, jadi kita menyasar secara random saja dua lokasi tambang, yang satu tambang batu gamping dan satunya lagi nikel,” ujar Mangasi.
Dari hasil pengujian di lapangan, BPTD Kelas II Sulteng menemukan sebagian besar kendaraan perusahaan belum sesuai dengan regulasi dan tergolong kendaraan ODOL. Selain itu, ditemukan pula sejumlah kendaraan dengan administrasi dan dokumen pajak yang belum lengkap.
“Seharusnya itu bayar retribusi dulu, sebelum digunakan di area tambang, kan begitu Pak yah,” ujarnya dengan nada edukatif kepada salah satu penanggung jawab area di PT Batu Alam Prima.
Menerima dengan kooperatif dan komitmen penuh, pihak perusahaan tambang menyambut baik langkah sosialisasi yang dilakukan oleh BPTD Sulteng.
“Tentu kami menerima dengan baik sosialisasi ini, karena selama ini kan kami mungkin belum dapat informasi yang begini yah, jadi ini tambahan informasi bagi kami,” ujar Herrybertus, Mining Operation Superintendent PT Hengjaya Mineralindo.
Ia juga menegaskan komitmen perusahaan untuk menyesuaikan armada kendaraan sesuai ketentuan.
Dari sisi infrastruktur, Perwakilan BPJN Sulteng, Widyanto, mengatakan bahwa kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL telah menimbulkan beban anggaran yang besar.
“Beban yang kita tanggung itu anggarannya sebesar Rp43,45 triliun, untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan akibat ODOL, sangat besar. Dan tentunya ini harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Widyanto, Jumat (7/11), dalam sosialisasi di Morowali Utara.
Ia menambahkan, berdasarkan pengamatan di lapangan, terdapat banyak ruas jalan nasional di kawasan tambang Morowali yang rusak akibat kendaraan tambang berlebihan muatan.
“Kalau di Morowali sendiri itu banyak sekali spot-spot jalan nasional yang rusak akibat dilalui kendaraan ODOL yang tidak sesuai aturan ini,” ujarnya.
Dari aspek hukum, Kasi III Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Filemon Kataren, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan instrumen dan dasar hukum yang jelas, nantinya petugas bisa langsung menindak truk yang kedapatan melanggar ketentuan dan peraturan. Dan ini akan berlaku di 2027 nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Agus Mapatoba, Kepala UPT Wilayah IV Morowali dari Bapenda Sulteng, menyoroti aspek kontribusi fiskal dari kendaraan tambang.
“Kendaraan-kendaraan milik pengusaha tambang yang menggunakan jalan umum harus memberikan dampak positif terhadap pendapatan fiskal daerah. Jadi, bukan hanya kerugian yang ditimbulkan. Kita juga berencana menertibkan kendaraan yang berplat luar daerah, di mana harus berplat DN, karena ini bentuk kepatuhan terhadap pajak, di mana pajak adalah bukti kontribusi kita terhadap pembangunan,” tambahnya.
Sebagai komitmen terhadap program nasional, kegiatan sosialisasi sendiri mendapat dukunan penuh dari pemerintah daerah, baik Kabupaten Morowali maupun Kabupaten Morowali Utara.
“Tentu kami sebagai pemerintah daerah Kabupaten Morowali akan mendukung sepenuhnya langkah yang diambil nantinya dalam mengawasi dan menindak kendaraan-kendaraan ODOL,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Drs. Yusman Mahbub, Selasa (4/11/2025).
Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, juga mengapresiasi langkah nyata BPTD Kelas II Sulteng dan menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor.
“Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menyambut baik dan berterima kasih kepada BPTD Kelas II Sulteng, Forkopimda Provinsi, serta seluruh dinas dan OPD terkait yang telah melaksanakan sosialisasi ini,” katanya.(***)






