PALU, FILESULAWESI.COM – Kepolisian Daerah (POLDA) Sulteng menggelar Konferensi Pers bersama sejumlah awak media terhadap hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis SABU oleh Ditresnarkoba POLDA Sulteng. Bertempat di MAKO POLDA Sulteng, Selasa (18/11/2025) sore.
BACA JUGA: Berikut Alasan Sejumlah Fraksi DPRD Kota Palu Menolak Pembentukan PANSUS PPPK
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Dr. Endi Sutendi, dalam keterangan resminya, menyampaikan ucapan terima kasih, penghargaan setinggi-tingginya, apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Personel Polda Sulteng terkhusus kepada personel Direktorat Reserse Narkoba (DITRESNARKOBA) yang telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika lintas Negara di wilayah hukum POLDA SULTENG.
BACA JUGA: DPRD Kota Palu Gelar Rapat Paripurna Agenda Pengumuman Perubahan Pembentukan AKD
“Kita patut berbangga karena pada hari Kamis 13 November 2025 pukul 14.00 Wita siang, personel Ditresnarkoba POLDA Sulteng telah berhasil melakukan penangkapan terhadap lima tersangka yakni tersangka AF, MF, M, SR dan I, dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 60 Kg,” ungkap Kapolda Sulteng, kepada redaksi Filesulawesi.com.
“Apapun peran tersangka AF yaitu menjemput Narkotika jenis sabu yang berasal dari TAWAU, Malaysia, untuk dibawa masuk ke Indonesia, tepatnya di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng. Sabu yang dibawa kemudian diterima oleh MF, dari MF didapati lokasi tersangka AF dan tiga tersangka lainnya,” katanya menambahkan.
Atas perbuatan tersebut, sambung Kapolda Irjen Pol Dr. Endi Sutendi, para pelaku bisa dijerat dengan pasal 111 Ayat 2 UU Narkotika nomor 35 Tahun 2009 yaitu setiap orang melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman, dipidana dengan penjara seumur hidup atau di penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Dan atau pasal 112 Ayat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar rupiah.
Dan atau pasal 132 ayat satu UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Jadi, mereka-mereka ini, para tersangka dijerat dengan pasal yang berlapis, seperti yang saya sampaikan diatas,” sebut Kapolda Sulteng.
Kemudian, menurut Kapolda Sulteng, atas keberhasilan Ditresnarkoba POLDA Sulteng dalam mengungkap peredaran gelap narkotika dengan barang bukti sebanyak 60 kilogram, telah banyak menyelamatkan masyarakat se-Sulaawesi Tengah, yakni sebanyak 300 ribu jiwa.
Jika barang bukti ini digunakan, maka korbannya bisa menjadi 300 ribu. Bayangkan betapa mengerikan dampak terhadap kejahatan narkoba.
“Hal ini merupakan komitmen dari POLDA Sulteng dalam mendukung ASTA CITA Presiden RI dalam pemberantasan gelap Narkotika. Oleh karena itu, kita harus bekerja sama dengan semua pihak, bersih dan bebas dari narkoba. Ingatlah, narkoba merupakan musuh bersama. Mari kita jaga generasi muda dan masa depan bangsa ini dari bahaya narkoba,” pungkasnya.zal






