PALU, FILESULAWESI.COM – Tepat di sekitar jalan MH Thamrin, Kota Palu, hari ini, Rabu (19/11/2025) sore jelang magrib, Kuasa Hukum dari Kantor Hukum (Law Office) Scripta Diantara Palu, didampingi perwakilan keluarga ahli waris Almarhum Daud Agan, memasang spanduk tanda sengketa hukum di samping Lapangan PT Telkom Indonesia Kota Palu.
BACA JUGA: Kapan Peresmian dan Penggunaan Masjid Raya Baitul Khairat, Begini Penjelasan Kabiro Kesra
Isi dalam spanduk bunyinya sebagai berikut: Tanah dan Bangunan ini dalam sengketa hukum. Tanah dan bangunan dilokasi dalam proses perkara di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
BACA JUGA: Wakil Gubernur Sulteng Dukung Kerjasama Pendidikan Mandarin dan Pelatihan Vokasi
Penggugat: Ahli Waris Keluarga Daud Agan
Tergugat: PT Telekomonikasi Indonesia Tbk. (Persero)
Segala aktivitas, Usaha, atau Penggunaan Bangunan diatas tanah ini tidak menghapus status sengketa dan belum menjamin kepemilikan yang sah.
Hormati Proses Hukum – Setiap Tindakan dapat Berakibat Hukum
Kantor Hukum Haryadi&Partners Kuasa Hukum Ahli Waris keluarga Daud Agan.
Kuasa Hukum Vebry Tri Hariadi, didampingi tim advokad Dian Pallar dan Mohammad Taher dari kantor Scripta Diantara Palu, kepada sejumlah awak media, menjelaskan, pemasangan spanduk agar masyarakat tahu bahwa lokasi kantor hingga lapangan Telkom Palu sedang dalam sengketa hukum.
“Gugatan kami sebagai kuasa hukum ahli waris dari almarhum Daud Agan sedang beproses di Pengadilan Negeri Palu. Jadi dengan pemasangan spanduk ini agar publik tahu sekaligus pesan untuk PT Telkom Tbk,” ungkap Vebry Tri Hariadi kepada redaksi Filesulawesi.com, dilokasi pemasangan.
Sidang gugatan, sambung Vebry, yang diajukan keluarga Daud Agan telah masuk agenda pemanggilan para pihak dalam sengketa ini. Vebry menegaskan selama dalam masa sengketa, lapangan PT Telkom tidak bisa disewakan atau dikomersialisasi.
“Lapangan ini sering disewa-sewakan PT Telkom. Jadi selama ini bersengketa, pihak Telkom tidak bisa melakukan perbuatan hukum lainnya,” tegas Vebry.
Sementara itu, Perwakilan Ahli Waris Daud Agan, Yani Tatok Sugiantoro Agan, mengatakan gugatan yang diajukan pihaknya beralaskan dasar dan hak sebagai pemilik sah tanah yang dikuasi PT Telkom dengan luas 23.000 meter² atau 2,3 hekatre.
“Setelah pemasangan spanduk ini, kami melalui kuasa hukum akan mengirim surat pemberitahuan ke BUMN Pusat secara aturan hukum. Kami yakin lawyer kami akan melakukan yang terbaik dalam gugatan ini,” kata Yani Tatok Sugiantoro Agan, cucu pertama dari almarhum Agan.zal






