PALU, FILESULAWESI.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Palu, Abidin, menjelaskan terkait dengan kendala teknis sehingga ratusan tenaga honorer di Kota Palu belum diusulkan di KemenPAN-RB pusat.
BACA JUGA: Bentuk Kecintaan, Aktivis Raslin Kritisi Kebijakan Wali Kota Palu
Dalam keterangan resminya di hadapan ratusan tenaga honorer, Abidin mengatakan, apa yang dipahami dan dirasakan oleh ratusan tenaga honorer di Kota Palu selama ini, ia pun mengalami hal yang sama.
BACA JUGA: Menkumham RI Hadiri Rakor Produk Hukum Daerah Sulteng, Penjelasan Gubernur Soal Produk Hukum
“Kami saja Pemerintah Kota Palu lewat BKD atas petunjuk bapak pimpinan untuk segera mengusulkan tenaga honorer Paruh waktu,” kata Abidin dihadapan Wali Kota Palu, Sekkot, Wakil Wali Kota Palu, serta ratusan tenaga honorer di ruang pertemuan kantor Wali Kota Palu, Senin (24/11/2025) siang.
Secara umum ia menceritakan kronologisnya, mengapa terjadi keterlambatan dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu di KemenPAN-RB Pusat.
Pertama, karena surat dari MenPAN-RB sudah masuk tanggal 8 Agustus 2025, kemudian dilakukan Coaching itu tanggal 14 Agustus 2025 (berlangsung tanggal 15 itupun masih henk sistem di KEMENPAN-RB.
“Kemudian diberi perpanjangan KemenPAN-RB sampai tanggal 20 Agustus 2025. Waktu itu kami sementara penyelesaian kita punya teman-teman PPPK Tahap 1-2,” sambung Abidin menjelaskan.
Kemudian, dengan alasan karena waktunya mepet atau waktu yang sangat sempit atau mendesak, sementara sistem di KemenPAN-RB loading terus ketika itu, dan itu dirasakan oleh seluruh di wilayah di Indonesia. Maka olehnya itu, pada tanggal 19 Agustus 2025, pihaknya mengirim surat ke KemenPAN-RB pusat.
“Kami tanggal 19 Agustus lewat sistem ke KemenPAN-RB terkait dengan perpanjangan pengusulan PPPK Paruh Waktu dari jumlah 1.240 baik R2, R3, R4, maupun R5. Itu yang kita siapkan termasuk komiu semuanya, kurang lebih 998 di validasi yang kami usulkan untuk PARUH WAKTU,” urainya.
“Karena tidak ditanggapi kami punya surat perpanjangan maka kami susul lagi surat kedua pada tanggal 28 Agusutus, yang bunyinya surat permohonan pembukaan akses aplikasi CASN. Karena kita mengusulkan itu dengan menggunakan administrasi dalam bentuk data by sistem CASN. Tetapi belum juga mendapat tanggapan dari MENPAN-RB,” urainya kembali.
Kemudian selanjutnya, pada surat terakhir tanggal 22 September 2025 lalu, pihaknya menyurat kembali dengan surat yang sama ialah meminta perpanjangan pengusulan PPPK Paruh Waktu (ditandatangani Sekkot Palu lewat aplikasi by sistem Srikandi).
“Karena belum juga ditanggapi, kami terakhir disampaikan oleh pimpinan untuk membawa dokumen secara fisik dengan surat tanggal 11 November 2025. Lagi-lagi alasan KEMENPAN-RB, menunggu kebijakan Menteri. Kami juga sudah lewat BKN, tetapi hasilnya kami tetap disuruh menungu dan menunggu Menteri. Dan ini bukan hanya terjadi di Kota Palu tetapi seluruh Indonesia terkait dengan kendala pengusulan paruh waktu,” tutup Abidin.zal






