Komnas HAM Sulteng Soroti Fenomena ASN Nongkrong di Jam Kerja, Ciderai Pelayanan Publik

Fenomena ini dinilai mengganggu disiplin kerja dan secara tidak langsung menciderai hak masyarakat atas pelayanan publik yang prima dan cepat. Sumber foto: Komnas HAM Sulteng

PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan keprihatinan serius atas fenomena yang terlihat di ruang publik, di mana sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terindikasi berada di tempat-tempat umum (kafe/restoran/mall/pertokoan) pada jam kerja. Fenomena ini dinilai mengganggu disiplin kerja dan secara tidak langsung menciderai hak masyarakat atas pelayanan publik yang prima dan cepat.

BACA JUGA: Gubernur Sulteng: Infrastruktur adalah Fondasi Utama Seluruh Program BERANI

Bacaan Lainnya

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menekankan bahwa disiplin kerja ASN adalah salah satu indikator penting dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat terhadap layanan yang berkualitas.

BACA JUGA: Jurnalis Sulteng Salurkan Donasi untuk Rekan Seprofesi Korban Bencana Aceh

Disiplin ASN dan Hak Masyarakat

Komnas HAM menyoroti beberapa aspek terkait kebiasaan ‘nongkrong’ di jam kerja ini:

  1. Pelanggaran Disiplin Kerja: Kehadiran ASN di luar lingkungan kantor pada jam dinas tanpa alasan resmi yang jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  2. Menciderai Hak Pelayanan Publik: Setiap ASN dibayar oleh negara untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Jika jam kerja produktif digunakan untuk kepentingan pribadi, hal ini secara langsung mengurangi ketersediaan dan kecepatan pelayanan, sehingga melanggar Hak atas Pelayanan Publik yang Baik bagi warga negara.
  3. Integritas dan Akuntabilitas: Fenomena ini merusak citra ASN sebagai pelayan publik yang berintegritas dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran negara untuk gaji dan tunjangan pegawai.

Desakan Komnas HAM untuk Kepala Daerah

Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak para Kepala Daerah, khususnya Gubernur, Walikota dan Para Bupati di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, untuk segera mengambil langkah-langkah tegas:

  1. Pengawasan Internal Diperketat: Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat di setiap instansi wajib memperketat pengawasan dan melakukan sidak secara berkala di luar kantor kedinasan, khususnya pada jam-jam kerja.
  2. Sanksi Administratif Tegas: ASN yang terbukti tanpa izin meninggalkan kantor atau berada di tempat umum untuk urusan pribadi pada jam kerja harus diberikan sanksi administratif yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku.
  3. Edukasi Etika dan Disiplin: Mengintensifkan sosialisasi dan edukasi mengenai etika ASN, disiplin kerja, dan pentingnya akuntabilitas dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat.

“Kami ingatkan, gaji dan tunjangan ASN berasal dari pajak rakyat. Setiap menit jam kerja adalah hak rakyat atas pelayanan. Komnas HAM mendesak agar seluruh Kepala Daerah tidak mentolerir kebiasaan ini demi mengembalikan integritas dan memastikan pemenuhan Hak atas Pelayanan Publik yang layak bagi seluruh warga Sulawesi Tengah,” tutup Livand Breemer.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *