Hasil Penetapan Dewan Pengupahan, UMP Sulteng Tahun 2026 Rp 3.179.565

Plt Kadisnakertrans Sulteng, Dony Kurnia Budjang, selaku Ketua Dewan Pengupahan, memimpin jalannya pertemuan yang dihadiri oleh asosiasi dari serikat buruh dan asosiasi pengusaha di Sulawesi Tengah (APINDO). FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya menetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 dan Upah minimum di dua sektoral, yang berlangsung di ruang pertemuan Swiss Bell Hotel Silae, Kota Palu, Sabtu (20/12/2025) sore.

BACA JUGA: Gubernur Sulteng Marah Besar Akibat Pohon Peneduh Depan Rujab Ditebang

Bacaan Lainnya

Plt Kadisnakertrans Sulteng, Dony Kurnia Budjang, selaku Ketua Dewan Pengupahan, memimpin jalannya pertemuan yang dihadiri oleh asosiasi dari serikat buruh dan asosiasi pengusaha di Sulawesi Tengah (APINDO).

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng, selaku Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Sulteng, Firdaus MG Abd Karim, dalam keterangan resminya menyampaikan, yang menjadi acuan penetapan upah minimum yang pertama ialah dengan mengikuti surat edaran Kemenaker tanggal 17 Desember 2025.

BACA JUGA: Plt Kadis Kominfosantik Sulteng Audiensi dengan Kepala Bandara Internasional Mutiara Sis Aljufri Palu

Kedua, pihaknya mengacu kepada PP Nomor 49 Tahun 2025. Dimana amanah di dalam PP itu, menghendaki bahwa nilai upah di provinsi, nilai upah di kabupaten kota, itu ditetapkan oleh dewan pengupahan.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyepakati Upah Minimum Provinsi senilai 3.179.565 dan Upah minimum sektoral untuk dua sektor baik di pertambangan maupun di pertanian yakni sektor pertambangan dan penggalian lainnya senilai 3.352.956 dan sektor perkebunan buah kelapa sawit senilai 3.320.403,” ungkap Firdaus Karim kepada redaksi Filesulawesi.com, saat ditemui di sela-sela selesaikan penetapan pengupahan.

Menurutnya, dalam proses pembahasan untuk menetapkan UMP Provinsi dan upah minimum di dua sektor tadi, berjalan begitu sangat alot karena beragam pandangan, pendapat yang di kemukakan di dalam pertemuan tersebut.

Namun, sambung dia, walaupun berjalan cukup alot, kebersamaan, keberpihakan kepada buruh masih sama-sama dijadikan sebagai intisari bersama dalam menetapkan nilai UMP dan upah minimum di dua sektor tadi.

“Dan Alhamdulillah tadi telah menetapkan untuk UMP Sulteng kami di alpha 0,6. Ini merupakan koofesian dalam penetapan upah. Dimana fariabel dalam penetapan upah itu adalah pertumbuhan ekonomi tahun 2025, inflasi provinsi tahun 2025 dan menggunakan rens alpha 0,5 sampai 0,9, yang mana merupakan amanah dari PP Nomor 49 tahun 2025. Sehingga dewan pengupahan memutuskan menggunakan rans Alpha 6 dan dua sektor tadi diangka alpha 0,9,” urainya.

Kemudian, setelah penetapan upah minimum oleh dewan pengupahan, Gubernur Sulteng Dr H Anwar Hafid bakal mengumumkan UMP dan upah minimum di dua sektor tersebut berlaku 1 Januari 2026 mendatang.

“Harapannya, perusahaan-perusahaan yang menggunakan upah UMP provinsi dan upah sektoral, segera mengimplementasikan terkait dengan penetapan upah melalui surat keputusan Gubernur Sulteng,” jelas Kabid PHI Disnakertrans Sulteng, juga menyampaikan bahwa penetapan UMP Provinsi Sulteng merupakan provinsi keempat menetapkan upah setelah Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah.

UMP 2026: UMP 2025 + Inflasi + Alpha x Pertumbuhan Ekonomi. UMP 2026 senilai 3.179.565 sementara UMP 2025 2.915.000, sehingga ada selisih penambahan diangka 264.565.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *