PALU, FILESULAWESI.COM – Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Sulawesi Tengah, Karlan S Ladandu, menolak keras hasil voting penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2026 senilai 3.179.565.
BACA JUGA: Penetapan Dewan Pengupahan UMP Sulteng Tahun 2026 Berdasarkan Hasil Voting
Penolakan Karlan disampaikan kepada awak media ini, setelah terjadi silang pendapat, saat menetapkan UMP Provinsi Sulteng 2026 dengan menggunakan alpha 0,6.
BACA JUGA: Hasil Penetapan Dewan Pengupahan, UMP Sulteng Tahun 2026 Rp 3.179.565
Pertimbangan dari penolakan menggunakan alpha diangka 0,6 (alpha ialah standarisasi dari kementerian) karena hitungannya masih dibawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja atau buruh di Sulawesi Tengah.
“Pertimbangan saya kenapa saya tawarkan di alpha 0,9, itu hitung-hitungannya masih dibawah KHL. KHL nya kita 3.500.000. Kalau UMP dibawah dari KHL, maka buruh, pekerja, mau makan apa, kan kurang pendapatannya,” kata Karlan kepada redaksi Filesulawesi.com, di ruang pertemuan Swis Bell Hotel Silae, Kota Palu, Sabtu (20/12/2026) sore.
“Seharusnya penetapan UMP diatas dari KHL, misalnya 3.600.000 atau 3.700.000,” katanya melanjutkan.
Ia menjabarkan, perumusan UMP itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dengan KHL, itu mestinya pertimbangannya. Tetapi yang masuk dalam hitungan itu hanya pertumbuhan ekonomi, inflasi dan alpha (digunakan dalam rumusan dewan pengupahan).
“Makanya hitungan-hitungannya tadi itu masih dibawah, maka saya bertahan diangka alpha 0,8 (sudah lumayan itu),” bebernya.
“Kalau memang kita mau sepakat, mau adil, kita di alpha 0,7. Makanya, tadi saya itu mau bertahan di satu digit (dari usulan saya sebelumnya di alpha 0,9 turun satu digit jadi 0,8,” jelas Karlan.zal






