Dewan Pengupahan Kota Palu Tetapkan UMK Tahun 2026 Rp 3.619.464

Dewan Pengupahan Kota Palu telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk berlaku pada 1 Januari Tahun 2026 mendatang, diangka Rp. 3.619.464. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Pengupahan Kota Palu telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk berlaku pada 1 Januari Tahun 2026 mendatang, diangka Rp 3.619.464.

BACA JUGA: Sepuluh Pejabat Utama dan 3 Kapolres Jajaran Polda Sulteng Berganti

Bacaan Lainnya

Penetapan disertai pengesahan oleh seluruh pengurus dewan pengupahan Kota Palu, dilaksanakan di ruang pertemuan Bappeda Kota Palu, Senin (22/12/2025) sore.

Kepala BPS Kota Palu bersama dengan tim, pejabat dari Disnakertrans Sulteng, APINDO Sulteng mewakili unsur dari pengusaha, akademisi Untad Palu, serta dari serikat pekerja, turut hadir dalam pengesahan dan penetapan UMK Kota Palu tahun 2026.

BACA JUGA: Gunakan Alpha Nol Koma Enam, KSBSI Sulteng Tolak Penetapan UMP Tahun 2026

Kepala Dinas Tenaga Kerja, UMKM dan Koperasi Kota Palu, Setyo Susanto, dalam keterangan resminya kepada sejumlah awak media, menyampaikan, pembahasan atas UMK Kota Palu berdasarkan adanya surat edaran dari Gubernur Sulteng Dr H Anwar Hafid, terkait dengan batasan waktu paling lambat tanggal 24 Desember 2025, dewan pengupahan kota telah menetapkan dan mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK).

“Kemudian kita diminta bagaimana pelaksanaan sidang dewan pengupahan ini berjalan dengan tertib, lancar dan kondusif. Sedapat mungkin kita lakukan musyawarah kaitannya dengan penetapan UMK. Akan tetapi mekanisme yang terakhir supaya tidak terjadi detlok kita lakukan voting,” urai Setyo Susanto kepada redaksi Filesulawesi.com.

“Dari hasil voting itu sebenarnya kemarin dinilai Alpha saja. Karena sudah disepakati menggunakan basis nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi kita tetap menggunakan Provinsi dengan angka 3,88, sementara pertumbuhan ekonomi kita menggunakan pertumbuhan ekonomi yang ada di kota. Kita berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai basis data yang ada,” urainya kembali.

“Itu yang digunakan, akhirnya disepakati dan menetapkan upahnya sebesar 3.619.464 rupiah,” jelas Setyo Susanto.

Selanjutnya, ia memaparkan, dalam metode penggunaan rans alpha sendiri dalam perumusan angka atau nilai UMK, oleh keputusan hasil voting disepakati menggunakan rans alpha 0,65.

“Rans alpha yang diberikan ialah 0,5 sampai 0,9. Maka kita bermusyawarah. Kita mengedepankan atas kepentingan dari pekerja dan dari dunia usaha yang berkembang. Sehingga ada selisih pendapat dari rans alpha yang berkembang di usulan 0,6, 0,7. Sehingga, pemerintah mengambil jalan tengah menggunakan alpha 0,5. Akhirnya, walaupun melalui metode voting tetap ditetapkan menggunakan alpha 0,65,” tutup Ketua Dewan Pengupahan Kota Palu, sambil menyampaikan setelah berita acara ditandatangani hari ini, besok diserahkan ke Wali Kota Palu, lalu Wali Kota Palu ajukan untuk penetapan ke Gubernur Sulteng.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *