Petaka Berulang di Poboya, Komnas HAM Sulteng Desak Penertiban Kendaraan Tak Layak

Lokasi kecelakaan di kelurahan Poboya, Kota Palu. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengemudi truk, di wilayah pertambangan Poboya baru-baru ini.

BACA JUGA: Kapolda Sulteng Resmi Lantik 72 Siswa Diktukba Polri

Bacaan Lainnya
Komnas HAM Sulteng

Kejadian tragis ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja dan fatalitas di kawasan tersebut, yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik terkait risiko keselamatan jiwa.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa rentetan kecelakaan ini bukan sekadar musibah lalu lintas biasa, melainkan cerminan dari pengabaian standar keselamatan kerja dan perlindungan hak atas hidup bagi para pekerja maupun warga di lingkar tambang.

BACA JUGA: Kapolresta Palu Tinjau Pos Operasi Lilin 2025

Darurat Keselamatan di Kawasan Tambang

Berdasarkan pemantauan dan analisis situasi di wilayah Poboya, Komnas HAM Sulteng menggarisbawahi beberapa poin krusial:

  • Risiko Kerja Tinggi pada Tambang Rakyat: Aktivitas pertambangan di Poboya, yang sering kali masih dalam status Pengajuan Ijin Pertambangan Rakyat, memiliki risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi bagi para penambang dan pekerja pendukungnya.
  • Abaikan Kelayakan Kendaraan: Ditemukan indikasi banyaknya kendaraan operasional, khususnya truk pengangkut material, yang beroperasi dalam kondisi tidak layak jalan, sehingga membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
  • Perilaku Berkendara Berisiko: Adanya laporan masyarakat mengenai sopir truk yang berkendara secara ugal-ugalan di jalur pemukiman dan jalan umum menuju kawasan tambang, yang secara nyata mengancam keselamatan publik.

Desakan dan Rekomendasi Komnas HAM

Merespons petaka yang terus berulang, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak langkah konkret dari pihak-pihak terkait:

  1. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah & Dinas Perhubungan: Segera melakukan penertiban dan pemeriksaan berkala (sweeping) terhadap kelaikan kendaraan operasional tambang di wilayah Poboya. Kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan harus dilarang beroperasi demi mencegah jatuhnya korban jiwa lebih lanjut.
  2. Penertiban Sopir di Kawasan Poboya: Melakukan pengawasan ketat dan tindakan hukum tegas terhadap pengemudi truk yang berkendara secara ugal-ugalan. Keselamatan warga di sepanjang jalur pengangkutan material adalah prioritas utama yang tidak boleh dikorbankan demi target produksi.
  3. Audit Keselamatan Kerja: Mendesak instansi teknis terkait untuk mengevaluasi prosedur keselamatan kerja di seluruh titik aktivitas pertambangan di Poboya, mengingat fenomena kecelakaan kerja ini telah menjadi isu serius yang sering merenggut nyawa.

“Nyawa manusia tidak boleh dianggap murah dalam aktivitas ekonomi pertambangan. Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak abai terhadap perilaku ugal-ugalan dan kendaraan ‘rongsokan’ yang masih dipaksakan beroperasi di Poboya. Penertiban ini adalah mandat perlindungan hak atas hidup dan keamanan bagi setiap warga negara,” tegas Livand Breemer.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *