PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan atensi serius terhadap laporan mengenai beroperasinya kembali aktivitas tambang ilegal di Desa Karya Mandiri, hanya berselang satu hari setelah penertiban oleh Polda Sulawesi Tengah. Komnas HAM juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) yang disinyalir memberikan izin secara sepihak untuk operasional tambang tersebut.
BACA JUGA: Wagub Sulteng Beri Pesan Kedamaian Saat Hadiri Perayaan Natal GKST Immanuel Palu
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyatakan bahwa keberanian para pelaku tambang ilegal untuk beroperasi kembali pasca-penertiban merupakan bentuk tantangan nyata terhadap supremasi hukum dan mengancam hak asasi masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
BACA JUGA: Petaka Berulang di Poboya, Komnas HAM Sulteng Desak Penertiban Kendaraan Tak Layak
Kegagalan Penegakan Hukum dan Ancaman Hak Warga
Komnas HAM Sulteng menggarisbawahi beberapa poin krusial terkait polemik di Desa Karya Mandiri:
- Pelecehan Terhadap Wibawa Hukum: Aktivitas yang dimulai kembali tepat sehari setelah penertiban menunjukkan adanya ketidakpatuhan total terhadap aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, hal ini akan menciptakan preseden buruk bahwa hukum dapat dibeli atau diabaikan oleh kelompok kepentingan tertentu.
- Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Local Leader: Dugaan keterlibatan Kepala Desa dalam mengizinkan kembali tambang ilegal adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kewenangan administratif. Sebagai pejabat publik, Kades seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum di wilayahnya, bukan justru menjadi pintu masuk bagi aktivitas ilegal.
- Dampak Ekologis dan Hak Kesehatan: Penambangan ilegal tanpa pengawasan lingkungan yang ketat secara langsung melanggar Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Kerusakan alam yang ditimbulkan akan menjadi beban jangka panjang bagi masyarakat desa, sementara keuntungan ekonomi hanya dinikmati segelintir oknum.
Desakan Komnas HAM
Berdasarkan situasi tersebut, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak:
- Kapolda Sulawesi Tengah: Segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap oknum-oknum yang ‘berani’ menginstruksikan operasional kembali tambang pasca-sidak. Komnas HAM mendorong penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pekerja lapangan, tetapi menyasar aktor intelektual dan penyokong (beking) di balik aktivitas tersebut.
- Bupati dan Inspektorat Daerah: Melakukan audit investigatif terhadap Kepala Desa Karya Mandiri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti memberikan izin pada aktivitas ilegal, Komnas HAM mendesak pemberian sanksi administratif yang paling berat sesuai dengan UU Desa.
- Dinas Lingkungan Hidup: Melakukan evaluasi dampak kerusakan lingkungan di lokasi tersebut guna memastikan hak-hak warga sekitar terhadap akses air bersih dan lahan produktif tidak terganggu.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang atau oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi. Kami mendukung penuh langkah Polda Sulteng untuk bertindak lebih tegas. Komnas HAM akan mengawal kasus ini untuk memastikan bahwa hak masyarakat atas keadilan dan lingkungan hidup yang sehat tidak dikorbankan,” tegas Livand Breemer.(***)







