PALU, FILESULAWESI.COM – Tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah yang terdiri dari Sekretaris Irjen, Zainal Abidin, dan Inspektur Wilayah III, Mulyadi Nurdin melakukan monitoring dan pengawasan persiapan ibadah haji di Palu.
BACA: KPU dan Bawaslu Terima Bantuan Mobil Operasional dari Pemkot Palu
Dalam pertemuan dengan jajaran Kanwil Kemenhaj dan Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah, Sabtu (3/1/2026), pihak Inspektorat Jenderal membahas sejumlah isu yang berkembang dalam pelaksanaan haji ke depan.
BACA: Wali Kota Palu Resmikan Gedung Baruga Lapangan Vatulemo
Inspektur Wilayah III, Mulyadi Nurdin menjelaskan bahwa persiapan ibadah haji tahun 2026 memasuki tahapan penting seperti pelunasan biaya perjalanan ibadah haji, seleksi petugas haji, persiapan syarikah di Saudi serta berbagai persiapan lainnya yang harus dilakukan dengan baik demi kenyamanan jamaah haji.
Alumni Lemhannas RI itu menjelaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah diberi mandat oleh undang-undang untuk mensukseskan pelaksanaan ibadah haji mulai tahun ini.
“Sesuai perintah Presiden Prabowo penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dan seterusnya harus lebih baik,” ujar alumni Universitas Al-Azhar Mesir tersebut.
Mulyadi Nurdin menambahkan bahwa dalam pelaksanaan haji tidak boleh ada permainan, penyelewengan, dan zero toleransi terhadap pelanggaran.
Untuk itu pihaknya melakukan pengawasan terkait berbagai isu yang mendesak dan menjadi perhatian publik, seperti peralihan aset dan sumber daya manusia dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.
Selain itu juga ikut mengawasi proses pelunasan biaya haji, rekrutmen petugas haji, persiapan keberangkatan jamaah serta berbagai persiapan menjelang pelaksanaan haji, agar semua proses berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa untuk mendalami berbagai persoalan yang ada Sulawesi Tengah, pihak Inspektorat Jenderal melakukan pertemuan dan koordinasi dengan jajaran Kanwil dan Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah di hotel Swiss Belinn Palu.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya memaparkan tentang kegiatan Inspektorat Jenderal yang dipandu oleh Sekretaris Irjen, Zainal Abidin.
Dalam paparannya, Zainal Abidin menjelaskan dasar hukum Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Adapun Pokok-pokok pengaturannya yaitu Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga khusus penyelenggara dan pengawas, Penguatan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap tata kelola haji dan umrah, Pengakuan dan pengaturan umrah mandiri yang tetap berada dalam pengawasan negara, serta Pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah berupa investasi, keuangan, dan layanan.
Selanjutnya diatur dalam Perpres Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah, yang fungsinya mencakup: perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan di bidang haji dan umrah, pembinaan, pelayanan, pengembangan ekosistem ekonomi, serta pengawasan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Inspektorat Jenderal Memiiki Tugas dan fungsi antara lain, Melaksanakan pengawasan internal atas pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan haji dan umrah oleh Kemenhaj dan instansi vertikal.
Juga Melakukan pemantauan, evaluasi, audit dan tindakan korektif atas pelaksanaan pelayanan, pembinaan, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Dengan hadirnya Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, maka fungsi pengawasan lebih sistematis dan tersentralisasi.
Inspektorat Jenderal akan melakukan Pengawasan semua tahapan proses Ibadah Haji demi menjamin kualitas layanan, serta memastikan layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi yang diberikan kepada Jamaah haji sesuai standar.
Selanjutnya juga mengawasi pemenuhan hak Jamaah haji, yaitu ketersediaan fasilitas di masya’ir, juga Pengawasan terhadap fasilitas yang diberikan seperti tenda, tempat ibadah, kamar mandi, dan fasilitas umum lainnya, untuk memastikan bahwa jamaah mendapatkan hak-hak mereka sesuai kontrak.
Terkait proaes pendaftaran dan seleksi Jamaah, Inspektorat mengawasi semua proses pendaftaran agar berlangsung secara transparan, tidak terjadi kecurangan atau manipulasi dalam menentukan siapa yang berhak berangkat ke Tanah Suci.
Demikian juga terkait transparansi dan pengelolaan keuangan, pihak Inspektorat ikut mengawasi transparansi Biaya Haji, dengan melakukan pengawasan terhadap biaya penyelenggaraan haji yang dibebankan kepada jamaah.
Inspektur Wilayah III, Mulyadi Nurdin mengingatkan bahwa Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan selalu menekankan pentingnya integritas dalam seluruh proses pelayanan haji.
Demikian juga Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak yang mempertegas komitmen pembenahan tata kelola perhajian nasional, di antaranya adalah pola permainan dalam layanan haji mulai dari rent-seeking, manipulasi kuota hingga asimetri informasi tak akan lagi ditoleransi.(***)






