PALU, FILESULAWESI.COM – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Provinsi Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Putra Rauf, menegaskan telah melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal.
BACA JUGA: Ada Kenaikan Tren Positif PAD Kota Palu Sejak 2022 Hingga Tahun 2025
Hal ini disampaikan Wakapolda Sulteng, kepada sejumlah awak media, setelah menghadiri kegiatan Grand Opening Toyota Kalla Juanda, Kota Palu, Rabu (14/1/2026) siang.
Salah satunya di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), khususnya pertambangan yang telah beroperasi belum kantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kalau kegiatan tambang ilegal di Parimo, kemarin sudah kita bersihkan yang di luar IPR,” ungkap Wakapolda Sulteng kepada redaksi Filesulawesi.com.
BACA JUGA: Irmayanti Pettalolo Buka Muskot Korpri Kota Palu
Menurutnya, adanya penindakan tersebut tentu merupakan bagian dari bentuk komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan. Terutama terhadap aktivitas yang tidak memiliki dasar perizinan yang sah.
Sementara itu, Helmi juga menanggapi isu pertambangan yang kerap disebut ilegal di wilayah Poboya, Kota Palu.
Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Poboya berada dalam wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Palu Minerals (CPM).
“Yang di Poboya itu berada di wilayah IUP PT CPM. Kalau di luar wilayahnya CPM, kita tindak,” beber jenderal bintang satu tersebut.
Dikutip dari TribunPalu.com, Diketahui, PT Citra Palu Minerals memiliki luas konsesi IUP mencapai 85.180 hektare yang mencakup wilayah Kota Palu dan sekitarnya.
IUP tersebut berlaku hingga 31 Desember 2050.
PT CPM juga tercatat sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VI di bidang pertambangan umum untuk bahan galian logam dasar, yang ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 28 April 1997.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mendorong adanya legalitas aktivitas tambang rakyat di Poboya dengan menyiapkan skema kemitraan serta mengusulkan penciutan wilayah izin usaha pertambangan PT CPM.
Tujuannya, agar masyarakat asli Poboya dapat merasakan langsung manfaat pengelolaan sumber daya alam di wilayah yang selama ini mereka anggap sebagai tanah warisan leluhur.
Di sisi lain, masyarakat Poboya juga kerap melakukan aksi demonstrasi menuntut agar sebagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT CPM dialokasikan untuk masyarakat sekitar.
Dengan demikian, persoalan pertambangan di Poboya dinilai bukan semata persoalan penegakan hukum, melainkan relasi antara perusahaan pemegang izin dan masyarakat lokal.(***)






