Genjot Pajak Makan Minum, Tahun Ini Pemkot Palu Fokus Pemasangan Alat Perekam Data

Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin
Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Dengan melihat geliat ekonomi masyarakat begitu marak di Kota Palu, maka fokus utama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dari sektor pajak Makan Minum tahun ini ialah dengan memasang alat perekam data.

BACA JUGA: Hari Ini, Gubernur Sulteng Lantik 389 Pejabat Eselon III, Eselon IV dan Pejabat Fungsional

Bacaan Lainnya

Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, dalam keterangan resminya kepada sejumlah awak media, menyampaikan, bahwa nantinya alat perekam data tersebut termonitor langsung dari Kantor Bapenda Kota Palu (induk dasbor by sistem).

BACA JUGA: Bappenas-Pemprov Sulteng Bahas Hilirisasi Kelapa dan Potensi Danau Paisupok

“Kenapa alat itu kita dorong untuk dipasang hal ini tentu bagian dari rekomendasi BPK. Karena mohon maaf ada pelaku usaha atau wajib pajak di Kota Palu, yang melaporkan wajib pajaknya tidak sesuai,” urai Syarifudin kepada redaksi Filesulawesi.com, Rabu (14/1/2026) siang.

“Nah lewat alat ini harapannya, wajib pajak menerapkan pajak. Kami tekankan disini, Pajak makan minum bukan dibebankan ke wajib pajak tetapi ke konsumen sebagai pembeli. Menerapkannya kita kawal dengan alat perekam data (tapping box),” katanya menambahkan.

Selanjutnya ia menjelaskan, untuk saat ini alat perekaman data telah terpasang di 230 titik lokasi wajib pajak, dari target tahun ini terpasang sebanyak 600 titik dilokasi usaha wajib pajak.

Selain itu juga, sebagaiman informasi yang dihimpun, Bank BTN sebagai mitra Pemerintah Kota Palu melalui dana CSR-nya ikut siap membantu pemerintah dengan rencana menyediakan 400 unit alat perekaman data (untuk semua jenis pajak).

“Pemasangan alat perekaman data ini tidak ditaruh di WSL atau Warung Sari Laut. Mereka (WSL), kita dorong melalui penguatan pengawasan saja. Untuk pelaku usaha WSL ini sendiri sementara dibahas Ranperda terkait dengan batasan minimum mereka dikenai pajak. Kalau sebelumnya di Perda batasan minimum bayar pajak 2 juta rupiah, sekarang pemerintah dorong maksimal 10 juta rupiah pendapatan atau omset, baru bisa bayar pajak,” sebutnya.

“Artinya, omset mereka di bawah 9 juta rupiah tentu tidak dikenai wajib pajak,” jelas Syarifudin kepada redaksi Filesulawesi.com.

Satu hal lagi yang menarik ia sampaikan, terkait dengan perlunya pemasangan alat perekaman data bagi wajib pajak di Kota Palu. Hal ini pula berdasar oleh wajib pajak tidak bisa lagi berbohong atau tidak jujur dalam membayar wajib pajaknya kepada pemerintah.

“Salah satu contoh saya kasih ilustrasi. Ada satu restoran besar di Kota Palu sebelum dipasang alat perekam, wajib pajak cuman bayar sekitar 30-40 juta perbulan. Setelah dipasang alat perekaman data maka wajib pajak sudah membayar disekitar angka 100-110 juta rupiah perbulan, artinya omsetnya 1 miliar lebih. Ini yang kita harapkan bersama,” tutupnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *