Penetapan Kenaikan PBB-P2 di Kota Palu Tahun 2026 Tidak Memberatkan Warga

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Syarifudin. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memastikan bahwa penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026, tidak akan memberatkan masyarakat.

BACA JUGA: Wali Kota Palu Bertemu Menteri LH, Bahas Pengelolaan Sampah Perkotaan

Bacaan Lainnya
M. Ridha Saleh

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Syarifudin, terkait hasil pemutakhiran data PBB-P2 yang telah rampung untuk tahun 2025.

Kepada sejumlah awak media, Syarifudin menjelaskan, pemutakhiran data PBB-P2 Kota Palu tahun 2025 telah selesai dan dinyatakan final. Data tersebut bahkan telah dipaparkan kepada Wali Kota Palu bersama tenaga ahli.

BACA JUGA: Peresmian Gedung Pintar Kejari Palu Simbol Modernisasi Pelayanan Publik di Bidang Hukum

Dalam paparan tersebut, lanjutnya, terdapat beberapa skenario penetapan PBB untuk tahun 2026. Namun, skenario tersebut belum dapat disampaikan ke publik karena masih dalam tahap pembahasan internal.

“Yang jelas, Wali Kota Palu meniatkan penetapan PBB tahun 2026 tidak memberatkan masyarakat,” tegasnya.

Ia mengakui bahwa bagi masyarakat yang nilai tanahnya naik kelas karena berada di kawasan strategis, penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tetap akan dilakukan. Namun, kenaikan tersebut dinilai masih dalam batas wajar.

“Kalau masyarakat naik kelas tanahnya karena berada di lokasi strategis, maka patut disyukuri. NJOP tanahnya mungkin naik satu sampai dua digit,” jelasnya.

Syarifudin juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 akan diterapkan kebijakan assessment ratio. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan dampak kenaikan NJOP agar tidak signifikan.

“Assessment ratio diterapkan supaya melalui kebijakan Wali Kota Palu, rasio penetapannya di bawah 50 persen. Artinya, kalau ada kenaikan, tidak akan signifikan dan tetap disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat,” katanya kembali.

Selain itu, Pemkot Palu membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki lahan luas namun tidak produktif atau terbengkalai untuk mengajukan permohonan keringanan pajak dengan alasan ketidakmampuan membayar.

“Pemkot Palu memberikan ruang melalui insentif fiskal yang diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023,” urai Syarifudin.

Untuk memastikan kebijakan ini tepat dan terukur, Kepala Bapenda Kota Palu Imran Lataha bersama tim tenaga ahli, saat ini melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, tepatnya ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

“Tujuannya agar Kota Palu mendapat penguatan bahwa langkah yang dilakukan sudah cermat, tepat, dan terukur. Sehingga tidak muncul anggapan bahwa ini hanya keputusan sepihak Pemkot Palu melalui Bapenda,” jelas Syarifudin.

Ia menambahkan, pemerintah menargetkan penetapan dan sosialisasi kenaikan PBB-P2 tahun 2026 dapat disampaikan kepada masyarakat pada awal Februari mendatang.

Sementara itu, untuk tahun 2025, kenaikan PBB-P2 diketahui sempat ditunda oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. Penundaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat saat itu.

“Karena adanya gejolak di luar daerah dan kondisi yang tidak memungkinkan, Wali Kota Palu memutuskan untuk menunda kenaikan dan mengembalikan NJOP ke tahun 2024,” tutup Syarifudin.zal

Kasatker
Kadishub Kota Palu
Kakan Kemenag Kota Palu
Kepala Dinas Sosial Kota Palu
Camat Tatanga
Kepala Bapenda Kota Palu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *