Rakor Produk Hukum Daerah di Kota Palu Dihadiri 100 Peserta Regional Sulawesi

Forum Produk Hukum Daerah dibuka langsung oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) sukses menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah di Swiss-Belhotel Silae, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (2/6/2026).

BACA JUGA: Putrizen Matangkan Persiapan FLS3N Nasional, Angkat Budaya Kaili Lewat Dongeng dan Lalove

Bacaan Lainnya
Vebry Tri Haryadi
Dishub Kota Palu
Bapenda Kota Palu
Kadis Tenaga Kerja Kota Palu

Rakor Produk hukum Daerah tersebut mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah Dalam Rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional”.

Forum tersebut menjadi bagian dari komitmen Kemendagri dalam mengawal pelaksanaan Program Prioritas Nasional di Daerah, khususnya Poin ketujuh Asta Cita, terkait memperkuat reformasi hukum.

BACA JUGA: SMA Kristen Gamaliel Palu Akui Kesalahan, Buat Surat Pernyataan dan Beri Sanksi Guru PJOK

Mengawali sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah bersedia menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026.

Selanjutnya, perihal produk hukum daerah, menurutnya kondisi regulasi saat ini menunjukkan bahwa tata kelola hukum nasional masih dihadapkan pada jumlah regulasi yang sangat besar, baik di tingkat pusat maupun daerah.

”Jumlah regulasi dari pusat hingga daerah telah mencapai ratusan ribu peraturan, dengan rasio jumlah peraturan daerah terhadap peraturan pusat mencapai kurang lebih enam kali lipat,” ujarnya pada saat memberikan sambutan di Rakor Produk Hukum Daerah, Selasa (2/6/2026).

Melihat kondisi tersebut, diperlukan budaya baru dalam tata kelola regulasi daerah, yaitu budaya yang tidak hanya mengejar penetapan, tetapi juga memastikan kualitas, pelaksanaan, dan manfaat produk hukum daerah.

”Dalam kerangka inilah, Kemendagri sedang menyusun dan mengembangkan instrumen pembinaan melalui Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah. Evaluasi ini dimaksudkan sebagai instrumen untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah telah mematuhi tahapan pembentukan dan pelaksanaan produk hukum daerah secara lebih utuh,” ujar Dirjen Otda Kemendagri mengakhiri sambutannya.

Sebagai Narasumber sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Tengah 2 periode (2011-2021), Longki Djanggola, Anggota Komisi II DPR RI memberikan apresiasi atas penyelenggaraan Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi.

Ia menegaskan forum seperti ini penting agar pemerintah daerah tidak berjalan sendiri-sendiri. Daerah di Sulawesi harus saling belajar. Saling berbagi praktik baik. Saling memperkuat kapasitas perancang regulasi. Saling memperbaiki kualitas harmonisasi hukum daerah.

Penyelenggaraan Rakor tersebut merupakan hasil kerja sama antara Direktorat produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, sebagai bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pelaksanaan Program Prioritas Nasional.

Melalui kegiatan ini, Kemendagri berharap terbangun kesepahaman dan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk menjadikan evaluasi kepatuhan produk hukum daerah sebagai instrumen strategis dalam mendukung reformasi hukum nasional.

Selain itu juga untuk memperkuat otonomi daerah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang tertib, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Forum ini dibuka langsung oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Hadir sebagai narasumber Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola, Kepala Pusat Pemantauan, peninjauan dan Pembangunan Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum, perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, serta akademisi dari Universitas Tadulako.

Rapat dihadiri 100 orang peserta yang terdiri dari sekretaris daerah provinsi regional Sulawesi, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD provinsi regional Sulawesi, kepala biro hukum sekretariat daerah provinsi regional Sulawesi, sekretaris daerah kabupaten/kota se-Sulteng, ketua Bapemperda DPRD kabupaten/kota se-Sulteng, kepala bagian hukum sekretariat daerah kabupaten/kota se-Sulteng, serta unsur masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *