Hari Kedua Digelar Praperadilan Hendly Mangkali, Berikut Keterangan Kuasa Hukum Polda Sulteng

Sidang Praperadilan Hendly Mangkali, di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Palu Kelas IA. FOTO: IST
Sidang Praperadilan Hendly Mangkali, di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Palu Kelas IA. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Kantor Pengadilan Negeri Palu Kelas 1A menggelar Praperadilan kedua dari permohonan Hendly Mangkali dengan perkara penyampaian kuasa hukum Polda Sulteng, menyampaikan tanggapan atau jawaban atas permohonan Praperadilan, Hendly Mangkali.

BACA JUGA: Hendly Mangkali, Jurnalis Penerima Tiga Penghargaan dari Institusi Negara

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan sidang perkara berlangsung di ruang sidang utama Kantor Pengadilan Negeri Palu, Kamis (22/5/2025) siang, dipimpin oleh Hakim Ketua Imanuel Charlo Rommel Danes, SH.

Kuasa Hukum Polda Sulteng, Tirtayasa Efendi, dalam keterangan resminya kepada sejumlah awak media ini, mengatakan terlebih dahulu bahwa Praperadilan itu tentu menguji tentang pidana formil dan belum masuk ke pidana materil.

BACA JUGA: KOMNAS HAM Sulteng Soroti Penetapan Tersangka Hendly Mangkali

“Olehnya tadi dipertanyakan ahli pidana dari pemohon Dr Jubair, apakah undang undang ITE ini masuk pidana formil atau materil. Dan Ahli Pidana mengatakan masuk pidana materil kalau UU ITE. Olehnya tadi jawaban kami, bahwa penetapan tersangka Hendly Mangkali telah melalui prosedur. Prosedur yang pertama kita sudah melalui penyelidikan dahulu,” ungkap Tirtayasa Efendi kepada Filesulawesi.com.

“Jad, terlapor itu diperiksa dalam bentuk wawancara. Kemudian dilakukan gelar perkara dari Lidik ke Sidik,” katanya menambahkan.

Kemudian dalam ulasan Tirtayasa Efendi, seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikkan perkara terlapor Handly Mangkali ini ke tingkat penyidikan. Dari hasil tahapan penyelidikan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan termasuk Hendly Mangkali diperiksa sebagai saksi.

Kemudian Telah dilakukan pemeriksaan ahli IT, ahli bahasa Indonesia, Ahli dari Dewan Pers atas nama Jamalul Insan (MNC), pekerjaan Analis Dewan Pers, beralamat Jakarta Selatan.

“Dewan Pers mengatakan itu yang dimuat di media sosial (FB), jadi, itu bukan produk jurnalistik (ini individu). Kemudian Beritamorut.com itu tidak terdaftar di Dewan Pers. Dan jabatan Hendly Mangkali di media Beritamorut.com itu belum bisa jadi Pemred, itu harus terdaftar di Dewan Pers,” urainya.

“Olehnya, kenapa dia ditetapkan sebagai tersangka yang pertama karena alat bukti yang dipenuhi oleh siber. Saksi ada 15 orang diperiksa, Ahli tiga,” urainya kembali.

Selanjutnya, kata Tirtayasa, penetapan tersangka Hendly Mangkali berdasarkan pasal 81 KUHAP tentang alat bukti yang berjumlah lima ditambah alat bukti elektronik (sebagai perluasan alat bukti). Itulah yang diperoleh penyidik, sehingga menetapkan Hendly Mangkali sebagai tersangka.

“Alat bukti diantaranya keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, petunjuk, termasuk Hendly Mangkali mengakui berbuat memposting lewat akunnya di medsos,” jelas Tirtayasa kepada awak media.

Disamping itu, ia juga tegaskan bahwa pada perkara Praperadilan ketiga, Jumat (22/5/2025) besok, bakal menghadirkan 2 saksi dan 1 Ahli Pidana.

“Sidang perkara hari ini saya masukan bukti surat sebanyak 48 bukti. Sementara sidang dengan agenda besok, kami termohon menghadirkan 2 saksi dan 1 ahli pidana,” pungkasnya.

Diketahui, Ahli Pidana dari Pemohon Hendly Mangkali, atas nama Dr. Jubair, SH, M.Hum, merupakan Lector Kepala pada Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sebagai Ahli Hukum Pidana terhadap perkara No. 9/Pid.Pra/2025/PN Palu atas Dugaan Tindak Pidana ITE.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *